Bea Cukai Semarang menyita 570.233 batang rokok ilegal dari warung atau penjual di Jawa Tengah. Selain itu ada juga 2 juta batang rokok ilegal yang disita dari pengembangan penyidikan petugas.
Bea Cukai Semarang melakukan pemusnahan terhadap 570.233 batang rokok di halaman belakang kantornya di Jalan Yos Sudarso Semarang dengan cara dibakar. Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, mengatakan masih banyak penjual yang belum paham dengan rokok ilegal.
"Pemusnahan ini dari operasi di pasar, ke penjual. Jadi ada atau tidak, kalau ada diambil, kalau ada ya kita edukasi dan penjual diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi. Mereka tidak tahu pita cukai seperti apa," kata Sucipto saat pemusnahan barang bukti, Kamis (17/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan barang bukti tersebut merupakan penindakan sejak Mei 2019 hingga Juni 2020 dengan jumlah kerugian Negara sebesar Rp 216.826.240.
"Dari sisi kemanusiaan kita tidak menindak penjual, kecuali kalau ada yang sudah berkali-kali," jelasnya.
Di luar penindakan di penjual, Bea Cukai Semarang selama tahun 2020 ini sudah menindak 6 tersangka peredaran rokok ilegal berdasarkan penyidikan terhadap 4 penindakan. Barang bukti yang disita 2.174.400 batang rokok dengan kerugian negara Rp 988.524.000.
"Bea Cukai Semarang telah melakukan penyidikan terhadap 4 kali penindakan dengan tersangka sebanyak 6 orang dengan barang bukti 2.174.400 batang rokok," jelas Sucipto.
"Keseluruhan penyidikan tersebut sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan dan atas barang bukti beserta tersangka telah diserahterimakan kepada kejaksaan," imbuhnya.
Ia menjelaskan Jawa Tengah kerap menjadi perlintasan dalam peredaran rokok ilegal. Produsennya kebanyakan juga dari luar wilayah Jateng yang kemudian diedarkan bahkan hingga pelosok di luar Jawa.
"Enam tersangka itu tediri dari sopir (pengantar rokok?), pembeli, dan penjual. Produsen di tempat lain," jelasnya.
Sucipto mengimbau agar masyarakat termasuk pengelola toko lebih teliti dalam menjual barang. Selain merugikan negara, rokok tanpa pita cukai atau keterangan tidak terjamin kandungan di dalamnya.
"Untuk penjual di toko kelongtong dan pasar, jangan terima lah (rokok ilegal). Dilihat bagus semua, kalau lihat dikira rokok benar, tapi tidak ada pita cukai dan perizinan," tegasnya.
"Dengan pemusnahan ini diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam pemberantasan rokok sesuai dengan slogan Gempur Rokok Ilegal," tutup Sucipto.
(alg/sip)