Pemkab Magelang memperpanjang masa status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi. Perpanjangan status ini berarti sudah yang kedua kalinya sejak Gunung Merapi berstatus Siaga (Level III).
Status tanggap darurat bencana Gunung Merapi awalnya berlaku 6 sampai 30 November 2020. Kemudian diperpanjang 1 Desember sampai 14 Desember 2020. Selanjutnya diperpanjang lagi berlaku sejak 15 Desember sampai 31 Desember 2020. Perpanjangan status Tanggap Bencana Gunung Merapi ini tertuang dalam Keputusan Bupati Magelang Nomor: 180.182/420/KEP/46/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magelang, Edy Susanto, mengatakan perpanjangan status tersebut dilakukan karena Gunung Merapi saat ini masih status Siaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena Merapi juga masih status Siaga, maka kami menyampaikan saran kepada Pak Bupati untuk perpanjangan status tanggap darurat dan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020. Dari tanggal 15 sampai 31 Desember 2020," kata Edy saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (16/12/2020).
Alasan lainnya, kata Edy, terkait dengan kepentingan melayani para pengungsi. Selain itu, terkait juga dengan mitigasi bencana dalam rangka penyelamatan jiwa manusia dan harta bendanya.
"Dalam rangka melayani pengungsi. Kita akan melayani, kemudian untuk segala persiapan mitigasi. Mitigasi dalam rangka penyelamatan jiwa manusia dan harta benda. Kita kan ada prosedur untuk menetapkan status tanggap darurat itu sehingga itu kita tempuh," ujar Edy.
Menyinggung soal ratusan pengungsi yang pulang ke rumahnya masing-masing, Edy mengingatkan meski aktivitas Merapi turun tapi tetap ada pada level atas.
"Pada dasarnya pilihan yang paling tepat kalau itu tetap di tempat pengungsian karena Merapi masih status siaga dan aktivitas Merapi memang turun, tapi tetap di level atas," tuturnya.
Penanganan bencana, kata dia, membutuhkan kerja sama antara yang melayani dan dilayani. Baik itu, pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media dan perguruan tinggi.
"Antara pihak-pihak pemangku kepentingan seluruhnya karena kita ada lima pilar, pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media massa dan perguruan tinggi. Ini kan diperlukan kerja sama, diperlukan sinergitas yang sangat mendukung sesuai dengan tupoksi tidak mengintervensi, tapi saling melaksanakan perannya," katanya.
Atas kepulangan para pengungsi tersebut pihaknya tidak bisa mempersilakan maupun melarangnya. Untuk itu, upaya yang dilakukan Pemkab Magelang memberitahukan tentang situasi kondisi Merapi bersama dengan BPPTKG.
"Masyarakat perlu informasi dan kami berkewajiban untuk menyampaikan informasi itu. Oleh karena itu, kewajiban kami untuk menyampaikan informasi ya terus kita sampaikan. Informasinya dari siapa, dari BPPTKG bahkan kami menginformasikan tidak melalui kami, tapi kami mengajak juga BPPTKG bertemu langsung dengan masyarakat," imbuhnya.