Seorang pencuri sepeda motor di Kota Tegal bernama Rahmad Basuki alias Rara (31) beraksi dengan modus berkenalan dengan korbannya di aplikasi kencan khusus gay. Polisi membekuk pelaku dengan berpura-pura mengajak pelaku kencan.
"Jadi anggota berpura-pura mengajak pelaku untuk ketemuan kencan," ujar Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Syuaib Abdullah kepada detikcom, Selasa (15/12/2020).
Polisi yang menyamar tersebut kemudian mengajak pelaku bertemu di sebuah hotel di Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Selain itu, wajah pelaku juga terekam CCTV di hotel lokasi kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pukul 11.30 WIB di Red Doors alamat Jalan P. Kemerdekaan, Kelurahan Panggung, Kota Tegal," kata Syuaib.
"Jadi ditangkap di hotel yang sama dengan yang terakhir kali (korban terakhir)," lanjutnya.
Baca juga: Partai Masyumi DIY Gabung ke Partai Ummat |
Diberitakan sebelumnya, selain Rara, polisi juga mengamankan seorang perempuan penadah motor hasil curian. Perempuan berinisial S itu mengaku sudah menerima tujuh motor hasil curian Rara.
"Jadi pelaku ini lewat sebuah aplikasi untuk gay, janjian dengan korban di hotel-hotel. Mereka kencan di sana," kata Syuaib.
Setelah korban lengah, Rara membawa kabur motor korban. Pelaku utama dijerat pasal 363 juncto 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah dijerat pasal 480 KUHP yang ancaman 4 tahun penjara.
(sip/ams)