Kalah dari Gibran di Quick Count, Bagyo Singgung FX Rudy Usir Saksi

Pilkada Solo

Kalah dari Gibran di Quick Count, Bagyo Singgung FX Rudy Usir Saksi

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Rabu, 09 Des 2020 20:56 WIB
Calon Wali Kota Solo, Bagyo Wahyono, di rumahnya, Penumping, Laweyan, Solo, Rabu (9/12/2020).
Calon Wali Kota Solo, Bagyo Wahyono, di rumahnya, Penumping, Laweyan, Solo, Rabu (9/12/2020). (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Solo -

Calon Wali Kota Solo nomor urut 2, Bagyo Wahyono, menyinggung kembali pengusiran saksi Bajo di TPS Pucangsawit oleh FX Hadi Rudyatmo. Hal itu dia katakan saat menanggapi kekalahannya dari Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa.

"Kalau kalah ya legowo aja. Ini kan kontestasi terbuka. Walaupun ada sedikit gesekan-gesekan seperti di Pucangsawit," kata Bagyo saat ditemui di kediamannya, Penumping, Laweyan, Solo, Rabu (9/12/2020).

Namun menurutnya, gesekan semacam itu adalah hal yang wajar. Justru hal tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi timnya ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini politik. Gembosan-gembosan ini shock therapy agar kita tidak lengah. Ini pembelajaran kita ke depan," ujar dia.

Seperti diberitakan, FX Hadi Rudyatmo sempat berdebat dengan saksi Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) di TPS Pucangsawit tempatnya mencoblos. Dia meminta saksi tersebut keluar dari TPS karena berasal dari luar kota.

ADVERTISEMENT

Rudy mengatakan banyak warga yang juga mempermasalahkan kedatangan saksi dari luar kota. Menurutnya, warga khawatir saksi tersebut membawa virus Corona atau COVID-19.

Namun KPU Solo telah memberi penjelasan bahwa tidak ada aturan terkait domisili saksi. Syarat bagi saksi hanya membawa surat mandat dan surat hasil rapid test nonreaktif. Bawaslu pun memastikan saksi-saksi yang ditolak agar bisa masuk ke TPS.

"Perlu ditegaskan, terkait saksi, ketentuannya membawa surat mandat dari paslon atau tim kampanye, wajib menunjukkan surat sudah rapid. Ini kalau tidak membawa atau menunjukkan, bisa ditolak," kata Nurul saat dihubungi wartawan, Rabu (9/12).

"Tapi kalau soal luar kota, tidak bisa ditolak, karena tak ada di PKPU bahwa saksi adalah dari atau pemilih di daerah pemilihan," ujar dia.

(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads