Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman menelusuri dugaan istri Bupati Sleman Sri Purnomo, Kustini Sri Purnomo, memakai bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial untuk kampanye Pilkada 2020. Diketahui, Kustini maju sebagai calon Bupati Sleman berpasangan dengan calon Wakil Bupati Danang Maharsa.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sleman, Ibnu Darpito, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan tentang dugaan penggunaan bansos Kemensos oleh salah satu paslon pada Senin (7/12).
"Kemarin kita menerima laporan dari warga Sleman dan sudah kita terima laporannya, hari ini baru melengkapi berkas," kata Ibnu saat dihubungi wartawan, Selasa (8/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menerima laporan warga dengan inisial D, sudah kita terima laporannya, hari ini baru melengkapi berkas," sambungnya.
Pihaknya kini tengah berproses untuk mengkaji laporan itu. Ia menyebut dalam berkas pelapor turut dilampirkan foto kegiatan pembagian bansos Kemensos.
"Sekarang ini kita sedang berproses untuk melakukan penanganan. Laporan itu yang dilampirkan ada foto, banyak foto kegiatan, foto pembagian bansos Kemensos," katanya.
Ibnu menjelaskan pelapor mengadukan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh paslon nomor urut 3 yaitu pasangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa.
"Diduga dilakukan oleh paslon nomor urut 3 (Kustini-Danang). (Dari berkas pelapor) ada foto paslon (nomor urut 3) saat kegiatan itu," jelasnya.
Berdasarkan aduan pelapor, dugaan pelanggaran pemilu itu terjadi di Kapanewon Gamping sekitar bulan November lalu. Pihaknya akan segera mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak pelapor.
"Saksi dari pelapor ada 2 orang. Dugaannya itu terjadi di Gamping kejadiannya 22 November 2020," ungkapnya.
Dijelaskan Ibnu, kasus ini termasuk dalam dugaan tindak pidana pemilih. Namun, pihaknya masih melakukan kajian untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Dugaan tindak pidana pemilih. Kita lakukan kajian awal, nanti akan kita plenokan dan kita punya waktu 2 hari," jelasnya.
"Hasil laporan itu kalau memenuhi (unsur dan syarat) kita lanjut kalau tidak memenuhi kita jadikan informasi awal untuk melakukan penelusuran," pungkasnya.
Sementara itu, pelapor mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana pemilu ini ke Bawaslu Sleman.
Selanjutnya, pengakuan pelapor...
"Kami kemarin sudah melaporkan ke Bawaslu Sleman," kata pelapor, saat ditemui di Sleman, hari ini.
Ia menyampaikan telah melampirkan bukti berupa foto kegiatan saat pembagian bansos. Ia juga menjelaskan kronologi pelaporan itu.
"Bukti foto sudah kita sampaikan ke Bawaslu. Jadi itu tanggal 22 November 2020 di Gamping, waktu itu ada pembagian bansos warna merah bertuliskan Kemensos yang membagikan itu salah satu anggota dewan dari partai pengusung paslon nomor urut 3 (Kustini-Danang)," bebernya.
Ia menyebut dalam bingkisan yang dibagikan terdapat selebaran yang menampakkan potret paslon nomor urut 3.
"Menyertakan gambar paslon nomor 3 dalam bingkisan yang dibagikan dan dibagi oleh anggota dewan dari partai pengusung nomor urut 3," sebutnya.
Dihubungi terpisah, Komandan Tempur Pemenangan Kabupaten Sleman yang merupakan tim dari Kustini-Danang, Totok Hedi Santoso, membantah jika pihaknya menggunakan bansos Kemensos untuk keperluan kampanye.
"Kita tidak pernah melakukan itu, nggak tau itu siapa yang bikin. Nggak ada itu," kata Totok yang juga merupakan Sekretaris DPD PDI Perjuangan DIY.
Untuk diketahui, pasangan Kustini-Danang diusung oleh PDIP dan PAN di Pilkada Sleman 2020.