Bawaslu Kabupaten Bantul menghentikan penanganan kasus dugaan money politic pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Suharsono-Totok Sudarto. Hal itu karena dua alat bukti untuk menaikkan status ke penyidikan tidak bisa terpenuhi.
Ketua Bawaslu Bantul Harlina mengatakan Bawaslu telah mendapatkan laporan dan pelapor dan dilakukan kajian awal. Dari kajian awal tersebut maka dianggap masih kurang lengkap tentang syarat formil yakni alamat atau domisili pelapor.
"Bahwa terhadap laporan yang telah diregister maka dilakukan proses pembahasan pada tahap pertama di Sentra Gakkumdu," kata Harlina saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Bantul, Senin (30/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pembahasan dilakukan pada Selasa (24/11). Di mana terhadap laporan tersebut disepakati untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran apa yang bisa ditindak lanjut untuk pendalaman persiapan untuk pemenuhan dua alat bukti.
Proses selanjutnya, kata Herlina adalah proses klarifikasi di ranah Bawaslu dalam melakukan proses penanganan pelanggaran dengan melakukan pemanggilan sejumlah pihak untuk dilakukan klarifikasi.
"Dari hasil kajian kita baik dari klarifikasi, kajian dokumen, pengumpulan bukti di ranah Bawaslu maka yang dugaan pelanggaran yang dilaporkan pelapor sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran dan kemudian dilakukan pembahasan tahap kedua di Sentra Gakkumdu pada hari Sabtu (28/11)," ucapnya.
Lebih lanjut, saat pembahasan tahap kedua di Sentra Gakkumdu maka tim dari masing-masing Sentra Gakkumdu punya kewenangan untuk menyampaikan pendapat menanggapi apa yang menjadi kajian dari Bawaslu dan pendapat dari kepolisian dan kejaksaan berbeda menanggapi apa yang menjadi hasil kajian dari Bawaslu.
"Bahwa dalam proses pembahasan tahap kedua di Sentra Gakkumdu baik kepolisian atau kejaksaan menganggap belum memenuhi dua alat bukti untuk bisa dilakukan ke tingkat penyidikan," katanya.
"Jadi disimpulkan apa yang menjadi laporan dari pelapor terkait dugaan pelanggaran video viral dugaan money politic tidak bisa ditingkat ke penyidikan," imbuh Harlina.
Selanjutnya, penjelasan Bawaslu soal proses pengumpulan alat bukti...
Lebih lanjut, Harlina menjelaskan Bawaslu sendiri dalam proses mencari dua alat bukti melalui pemanggilan dan klarifikasi serta dokumen lainnya dinilai sudah cukup untuk unsur dugaan pelanggaran. Namun ketika memasuki ranah penegakan hukum yakni kepolisian dan kejaksaan maka pemenuhan dua alat bukti tidak terpenuhi.
"Jadi kekurangan dua alat bukti menurut Kepolisian diantaranya waktu untuk pengumpulan alat bukti sangat terbatas, video tidak bisa lepas dari rangkaian peristiwa sehingga harus diuji keasliannya, ada keterangan yang berbeda-beda dan cenderung tidak konsisten dari para saksi-saksi, ada kesaksian yang tidak melihat langsung kejadian peristiwanya termasuk terkait dengan yang memberikan bukan yang menjadi subyek (pelaku money politic)," ujarnya.
Kemudian dari kejaksaan juga menyebut kekurangan dua alat bukti. Salah satunya terkait dengan keterangan saksi dalam video yang diajukan oleh pelapor, belum bisa dijadikan analisa seperti yang dipakai oleh Bawaslu.
"Kalau bagi Bawaslu dalam video itu telah terjadi peristiwanya, tapi bagi Kejaksaan itu tidak masuk dalam peristiwanya dan adanya ketidaksesuaian antar saksi-saksi. Selain itu terdapat keraguan unsur untuk memilih paslon tertentu karena dalam keterangan utama yang diberi uang maka uang tersebut diberikan kepada cucunya yang merupakan anak yatim, bukan kepada neneknya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Bantul memeriksa video yang viral berisi paslon Bupati dan Wakil Bupati Bantul nomor urut 2 Suharsono-Totok Sudarto terkait dugaan money politic.
Video dugaan money politic yang viral di media sosial terjadi pada 17 November lalu di Karangtengah, Imogiri. Video berdurasi 2 menit 15 detik mempertontonkan paslon nomor urut 2 Suharsono-Totok Sudarto memberi uang ke masyarakat.
Suharsono yang merupakan calon bupati petahana sudah dimintai keterangannya oleh Bawaslu.
"Diklarifikasi masalah video dan sudah saya sampaikan semuanya," kata Suharsono saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Bantul, Kamis (26/11).
Suharsono menyebut kegiatannya dalam video itu tidak dalam rangka kampanye. Namun murni untuk kemanusiaan.
"Lha iyo secara lengkap itu benar, tapi unsur-unsurnya tanyakan kepada tim saya. Jadi tidak ada unsur kampanye, kampanye kok ming (hanya) simbah-simbah. Kalau saya mau kampanye ya banyak orang kenapa ming simbah," tukasnya.