Sebelumnya diberitakan, dari demo ricuh di Malioboro pada 8 Oktober 2020 itu, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Empat tersangka yang diamankan sebelumnya berinisial IM (16) warga Bantul, SB (16) warga Kelurahan Ngampilan, Kecamatan Ngampilan, LA (16) dan CF (19) keduanya warga Kelurahan Suryatmajan, Kecamatan Danurejan.
"Jadi untuk yang empat orang, dua itu anak sekolah, pelajar dan dua lagi terdiri dari satu orang dewasa dan satu lagi di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (9/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk barang buktinya ada botol mineral untuk tempat bensin, besi untuk alat merusak pospol, batu-batu, korek api dan ban bekas di sekitar DPRD. Bensin itu dia beli di dekat TKP," imbuh Riko.
(ams/rih)