Hasil Pemeriksaan Oknum ASN-Kades-KPPS yang Kompak Ikut Konsolidasi Partai

Pilkada Wonogiri

Hasil Pemeriksaan Oknum ASN-Kades-KPPS yang Kompak Ikut Konsolidasi Partai

Aris Arianto - detikNews
Jumat, 27 Nov 2020 21:04 WIB
Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub (kanan) bersama komisioner Joko Wuryanto, Jumat (27/11/2020).
Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub (kanan) bersama komisioner Joko Wuryanto, Jumat (27/11/2020). Foto: Aris Arianto/detikcom
Wonogiri -

Bawaslu Kabupaten Wonogiri memutuskan Camat Giritontro tidak melakukan pelanggaran pidana pemilu saat menghadiri acara konsolidasi PDIP. Tapi, camat itu dianggap melakukan pelanggaran sebagai ASN lantaran tidak netral.

"Pelanggaran pidana tidak terbukti, namun kami tetap memproses kasus itu. Kami menjeratnya dengan peraturan lainnya, yakni peraturan tentang ASN," ungkap Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub kepada wartawan di kantornya, Jumat (27/11/2020).

Ali menerangkan, tindakan dugaan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon tidak terbukti dilakukan Camat Giritontro maupun enam kepala desa lainnya yang ikut hadir pada acara pembukaan konsolidasi di rumah Ketua PAC PDI Perjuangan (PDIP) Kecamatan Giritontro, Senin (23/11) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan terkait ini, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, khususnya pasal 71 ayat 1.

"Tapi Camat Giritontro, melanggar UU ASN Nomor 5 Tahun 2004, PP Nomor 42 tahun 2004, dan beberapa peraturan ASN lainnya," terang Ali.

ADVERTISEMENT

Camat Giritontro, dianggap tidak netral. Ini terbukti ketika Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menggelar beberapa kali rapat. Camat dianggap lebih memilih mendatangi acara partai padahal pada waktu yang sama ada undangan pelantikan KPPS.

"Undangan pembukaan konsolidasi hanya lewat WA, tapi undangan pelantikan bersifat resmi dan tertulis," sebut Ali.

Pihaknya dalam waktu dekat bakal meneruskan keputusan itu untuk diproses ke Komisi ASN. Nantinya Komisi ASN yang akan memberikan rekomendasi maupun bentuk lainnya terkait kasus itu.

Ketidaknetralan juga ditujukan kepada lima kades. Yakni Kades Tlogoharjo, Kades Jatirejo, Kades Pucanganom, Kades Tlogosari, dan Kades Ngargoharjo. Mereka juga tidak terbukti melakukan tindakan pidana pemilu.

"Untuk kades melanggar UU Desa Nomor 6 tahun 2014. Kasus kades akan dikaji dan diteruskan ke Plt Bupati Wonogiri," beber Ali.

Baik Camat maupun kades, jelas Ali, mengaku tidak tahu ada alat peraga kampanye (APK) paslon maupun surat suara paslon nomor urut 2 di acara konsolidasi. Mereka mengaku hadir untuk menghormati undangan dengan datang hanya saat pembukaan.

Bawaslu Wonogiri selanjutnya memberikan rekomendasi ke KPU Wonogiri. Isi rekomendasi adalah penggantian enam anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Giritontro.

Enam orang anggota KPPS, terdiri tiga orang KPPS di Desa Tlogoharjo. Kemudian dua orang dari KPPS di Kelurahan Bayemharjo, dan satu orang dari KPPS di Desa Pucanganom. Mereka ikut menghadiri acara konsolidasi PDIP tersebut.

"Berdasarkan klarifikasi diikuti beberapa kali rapat Gakkumdu, ditemukan pelanggaran kode etik dan administrasi oleh enam anggota KPPS itu. Lantaran itu kami memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mengganti enam orang tersebut," kata Ali.

Ali menambahkan, berdasarkan keterangan Soetarno SR selaku Ketua PAC PDIP Giritontro, acara itu tidak mengundang KPPS melainkan mengundang pengurus partai politik tersebut. Dari klarifikasi, enam anggota KPPS itu merupakan anggota PDIP tingkat ranting. Bahkan, salah satu di antara mereka menunjukkan kartu tanda anggota (KTA). Sedangkan lainnya belum punya kartu anggota, tetapi sudah mengirimkan foto untuk dibuatkan KTA.

Dengan adanya temuan itu, Sentra Gakkumdu Wonogiri menduga keenam anggota KPPS tersebut melanggar kode etik dan administrasi. Mereka menyalahi kode etik karena melanggar sumpah janji, bahwa KPPS harus netral. Mereka juga melanggar administrasi karena salah satu syarat pendaftaran KPPS adalah tidak boleh menjadi pengurus partai politik.

Namun ketika ditanya, lanjut Ali, mereka mengaku tidak tahu bahwa anggota partai politik tidak boleh menjadi KPPS. "Alasannya dulu cuma ditunjuk, disuruh mengisi blanko, tanda tangan, tapi tidak membaca terlebih dahulu syarat-syaratnya," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads