Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, memeriksa oknum ASN, kepala desa (kades) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga menghadiri kegiatan konsolidasi salah satu paslon dalam Pilkada Wonogiri 2020. Salah satunya yang dimintai klarifikasi adalah Camat Giritontro, Fredy Sasono.
"Kami mengundang dari ASN, Kades, KPPS, maupun penyelenggara kegiatan konsolidasi partai di Giritontro. Materinya seputar kehadiran mereka di kegiatan itu dan isi kegiatan tersebut," kata Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
Berdasarkan pengakuan penyelenggara kegiatan, lanjut Ali, kegiatan tersebut adalah konsolidasi internal PDIP Kecamatan Giritontro. Hanya saja ditemukan semacam bahan kampanye berisikan paslon nomor urut 2 Joko Sutopo-Setyo Sukarno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau izinnya adalah konsolidasi internal PDIP Kecamatan Giritontro. Tapi kami menemukan semacam bahan kampanye berisikan paslon nomor urut 2. Tapi ini masih kami dalami lagi, karena masih ada pembahasan dengan Gakkumdu," jelas Ali.
Sementara itu, Camat Giritontro, Fredy Sasono, memenuhi panggilan Bawaslu Wonogiri di kantor sekretariat Bawaslu, hari ini. Dia dimintai klarifikasi terkait kehadirannya di acara pembukaan konsolidasi PDIP.
"Saya tadi diberi 40 pertanyaan seputar kehadirannya saya di acara pembukaan konsolidasi PDIP Giritontro," ujar Fredy kepada wartawan usai memberikan klarifikasi di kantor Bawaslu Wonogiri.
Fredy menyatakan, acara itu digelar di rumah Ketua PAC PDIP Kecamatan Giritontro, Soetarno SR. Kegiatan pembukaan konsolidasi digelar Senin (23/11) pagi.
"Yang saya hadiri itu bukan acara kampanye, melainkan pembukaan konsolidasi partai. Saya memang diundang melalui WA (WhatsApp) pada acara itu untuk menghadiri ketika pembukaan berlangsung," beber dia.
Dia mengaku datang sesuai undangan. Dia menyebutkan saat itu dirinya hanya duduk, ikut menyanyikan lagu Indonesia Raya, makan dan minum sebentar lantas meninggalkan acara untuk menghadiri pelantikan PPS di pendopo kecamatan setempat.
"Jadi pas acara inti konsolidasi saya sudah meninggalkan lokasi. Saya hadir saat pembukaan saja, saya hanya datang duduk diam minum makan tanpa memberikan sambutan lantas meninggalkan lokasi untuk menghadiri acara lain" tandas dia.
Menurut dia, kehadirannya itu bukan merupakan pelanggaran. Lantaran bukan acara kampanye paslon, dan hanya hadir saat pembukaan. Selain itu menghadiri undangan acara menjadi semacam kewajiban moral dia sebagai Camat.
"Ada undangan syukuran akikah saya datang, undangan ngopi bareng juga datang, apapun undangan yang saya terima saya usahakan menghadirinya. Apalagi saya tidur di Giritontro, bersosialisasi itu penting," tutur dia.
Sementara penyelenggara acara, Soetarno SR, mengatakan saat itu dia mengadakan konsolidasi partai tingkat kecamatan dan bukan kegiatan kampanye paslon. Dia yang merupakan Ketua PAC PDIP Giritontro itu menggelar konsolidasi di rumahnya di Giritontro.
Acara digelar dalam beberapa gelombang, mengingat ada ratusan pengurus partai hingga tingkat dusun yang diundang. Hal ini untuk menjaga agar tidak terjadi kerumunan.
Selanjutnya, penjelasan penyelenggara acara konsolidasi...
Soetarno mengatakan, pada gelombang pertama sekaligus pembukaan, pihaknya mengundang camat dan sejumlah Kades dan undangan lainnya. Undangan hanya hadir ketika acara pembukaan berlangsung.
"Memang kami undang tapi hanya di acara pembukaan. Jadi undangan hanya datang duduk diam, menikmati makanan ala kadarnya, lalu setelah pembukaan selesai undangan meninggalkan lokasi," ujar Soetarno.
Anggota DPRD Wonogiri itu memastikan undangan tidak diberi waktu untuk berbicara, misalnya memberikan sambutan. Soetarno juga menyebut tidak ada apapun yang dilanggar.
Menurutnya, mengundang tamu untuk menghadiri acara partai bukan kali pertama digelar. Sudah berulang-ulang, bahkan sudah sejak 1999 kegiatan semacam itu dilaksanakan dengan mengundang tamu.
"Sudah semacam budaya kami untuk mengundang tamu saat acara pembukaan, tapi kalau sudah masuk acara inti undangan dipersilahkan meninggalkan lokasi. Selama ini sejak 1999 kami lakukan seperti itu, dan tidak ada masalah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Wonogiri menemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum ASN, kepala desa (kades) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka diduga menghadiri kegiatan konsolidasi salah satu paslon dalam Pilkada Wonogiri 2020.
"Selain oknum ASN, ada juga oknum KPPS hingga Kepala Desa disinyalir ikut hadir dalam kegiatan tersebut. Hal itu menjadi temuan dugaan pelanggaran Bawaslu Wonogiri," tutur Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub kepada wartawan, Selasa (24/11).
Ali belum bersedia mengungkap siapa paslon yang dimaksud. Namun dia mengatakan pihaknya mengetahui tentang adanya oknum ASN, Kades dan KPPS menghadiri kegiatan konsolidasi salah satu paslon di Kecamatan Giritontro, Wonogiri, itu beberapa waktu lalu. Hal itu menjadi objek pengawasan pihaknya melalui Panwaslu Kecamatan Giritontro.
"Di sana ditemukan dugaan pelanggaran. Kami telah meregister temuan tersebut dengan nomor register 03/TM/PB/Kab/14.34/xi/2020. Ini juga baru selesai pembahasan pertama dengan tim Gakkumdu," sebutnya.
Pihaknya segera menindaklanjuti temuan tersebut, yakni dengan melakukan klarifikasi kepada 12 orang. Mereka adalah oknum ASN, oknum Kades dan oknum KPPS dan penyelenggara kegiatan konsolidasi.
"Perinciannya satu orang oknum ASN, lima orang oknum Kades, lima orang oknum KPPS dan satu penyelenggara kegiatan," jelas dia.