Bawaslu Pekalongan Beri 12 SP ke Pelanggar Prokes-Konvoi Kampanye

Bawaslu Pekalongan Beri 12 SP ke Pelanggar Prokes-Konvoi Kampanye

Robby Bernardi - detikNews
Jumat, 27 Nov 2020 16:49 WIB
Kantor Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Jumat (27/11/2020).
Kantor Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Jumat (27/11/2020). Foto: Robby Bernardi/detikcom
Kabupaten Pekalongan -

Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mencatat telah mengeluarkan 12 surat peringatan (SP) selama 62 hari masa kampanye Pilkada serentak 2020. Surat peringatan itu dilayangkan kepada koordinator kampanye karena pelaksanaan kegiatan melanggar protokol kesehatan (prokes) pandemi virus Corona atau COVID-19.

"Selama 62 hari penyelenggaraan tahapan kampanye, kita telah keluarkan 12 surat, termasuk (konvoi dan kerumunan) yang di (Kecamatan) Buaran itu. Semuanya terkait dengan pelanggaran prokes COVID-19," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno, saat ditemui detikcom di kantornya, Jumat (27/11/2020).

Wahyudi mengungkapkan dari 12 surat peringatan tersebut, lokasi pelanggaran terjadi di enam kecamatan. Yaitu Kecamatan Buaran (1 peringatan), Kecamatan Lebakbarang (2 peringatan), Kecamatan Talun (3 peringatan), Kecamatan Doro (3 peringatan), Kecamatan Bojong (2 peringatan) dan Kecamatan Wonokerto (1 peringatan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelanggaran protokol kesehatan yang ditemukan di enam kecamatan tersebut merupakan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pada saat kegiatan. Antara lain tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan menimbulkan kerumunan.

"Pelanggaran prokes seperti tidak menggunakan masker, tidak jaga jarak dan kerumunan massa. Kita juga bubarkan dua arak-arakan motor, total kita keluarkan 12 surat peringatan di enam wilayah kecamatan," ujar Wahyudi.

ADVERTISEMENT

"Surat peringatan ditujukan pada para koordinator tim yang ada saat itu. Kita tunggu satu jam, jika tidak diindahkan, maka kita bubarkan dibantu polisi," imbuhnya.

Dua arak-arakan kendaraan yang dibubarkan tersebut merupakan konvoi kampanye yang videonya sempat viral di media sosial.

"Yang di Buaran itu, sebetulnya telah kita tindak dengan surat peringatan dan kita bubarkan," kata Wahyudi.

Hal tersebut, lanjut Wahyudi, sesuai dengan ketentuan Pasal 88A Peraturan KPU No 13/2020, yang menyebutkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam Pemilihan Serentak Lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

"Jika ada pihak yang melanggar kewajiban protokol kesehatan, Bawaslu dan jajarannya memberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19," jelasnya.

Namun, jika yang bersangkutan telah diberikan peringatan tertulis tetap tidak mematuhi protokol kesehatan, pihaknya menyampaikan kepada kepolisian setempat untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan konsolidasi internal maupun silaturahmi mengacu pada PKPU No 13/2020 pasal 88A. Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan kampanye mengacu pada ketentuan pasal 88D.

Selanjutnya, Bawaslu ungkap jenis kegiatan yang banyak melanggar prokes...

Sementara itu, dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pekalongan, pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 justru banyak ditemukan pada kegiatan konsolidasi internal dan silaturahmi yang tidak ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

"Seperti kegiatan arak-arakan yang dibubarkan di Buaran dan Doro itu, sebetulnya bukan acara kampanye, namun acara konsolidasi internal," ungkapnya.

Wahyudi menambahkan selama masa kampanye ini, ada 255 kegiatan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pekalongan. Tujuh kegiatan yang ber-STTP, yang terdiri dari 14 kegiatan kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka. Kemudian kegiatan pengawasan konsolidasi internal berjumlah 151 dan pengawasan kegiatan dalam bentuk silaturahmi sebanyak 90 kegiatan.

Halaman 2 dari 2
(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads