Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperbarui data kasus virus Corona atau COVID-19 di wilayahnya. Tercatat ada total 52.851 kasus positif virus Corona di Jateng hingga siang ini.
Dari data yang diunggah Pemprov Jateng di website corona.jatengprov.go.id pada Jumat (27/11/2020) pukul 12.00 WIB, angka tersebut terdiri atas 8.112 pasien dirawat, 41.202 pasien sembuh, dan 3.537 pasien meninggal.
Bila dibandingkan dengan data kemarin, ada penambahan jumlah pasien Corona di Jateng sebanyak 925 orang. Kemudian jumlah pasien Corona yang dirawat bertambah 29, pasien sembuh bertambah 818, dan jumlah pasien yang meninggal bertambah 78.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, masih ada 6.504 suspek Corona di Jawa Tengah. Bila dibandingkan dengan data kemarin, ada penambahan suspek Corona sebanyak 100.
Di situs tersebut, Pemprov Jateng kini tak lagi mencantumkan data kasus probable COVID-19.
Istilah 'suspek dan probable' tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).
Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
![]() |
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Selanjutnya, kasus Probable yakni kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
(ams/sip)