Bawaslu Kabupaten Blora melimpahkan kasus Bupati Blora Djoko Nugroho bagi-bagi bantuan sosial isi kalender dan masker bergambar paslon ke Mendagri. Bawaslu menyebut pemberian sanksi bagi bupati merupakan kewenangan Mendagri.
"Untuk Bupati kami teruskan penanganannya ke Mendagri, sedangkan ASN-nya kita teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sanksi seperti apa kewenangan penuh dari mereka (Mendagri dan KASN)," kata Ketua Bawaslu Blora Lulus Mariyona saat dihubungi detikcom, Minggu (22/11/2020).
Diketahui, Bupati Blora Djoko Nugroho membagikan bantuan sosial kepada korban angin puting beliung di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Selasa (10/11) lalu. Dalam bungkusan bantuan sosial itu ternyata terdapat kalender dan masker bergambar calon bupati Umi Kulsum yang tak lain adalah istri Djoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lulus mengatakan, hasil pemeriksaan Bawaslu menyimpulkan Djoko melanggar UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain Djoko, lanjut Lulus, ada tiga terlapor lain terkait pembagian bansos Dinas Sosial P3A Blora tersebut. Mereka adalah Camat Randublatung, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Blora, dan seorang simpatisan salah satu paslon Pilkada Blora. Kasus ASN dilimpahkan ke KASN berkaitan pelanggaran UU 5/2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, dan Peraturan Pemerintah 53/2010 tentang disiplin PNS.
"Kami telah lakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu terkait pembagian bantuan sosial korban angin puting beliung di Kutukan, Kecamatan Randublatung. Hasilnya, unsur pidana pemilihan belum terpenuhi dan alat bukti belum cukup. Namun ada pasal lain yang dilanggar, itu yang kita rekomendasikan ke Mendagri dan KASN," jelasnya.
"Sesuai mekanisme penanganan pelanggaran Bawaslu, karena ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, Bawaslu Blora rekomendasikan pelanggaran tersebut ke Mendagri untuk Bupati, dan KASN untuk ASN," sambung Lulus.
Halaman berikutnya, klarifikasi Bupati Blora Djoko Nugroho...
Bupati Blora Djoko Nugroho dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pilkada karena membagikan bantuan ke warga berisi kalender dan masker bergambar calon bupati Blora, Umi Kulsum. Djoko telah menyampaikan klarifikasinya soal laporan tersebut.
Kokok, sapaan akrab Djoko, mengatakan acara pembagian bantuan itu adalah murni pembagian bantuan kepada warga yang terdampak bencana angin puting beliung.
"Memang begitu, pada saat itu saya baginya sembako. Tapi tahu-tahu di situ ada kalender saya kurang tahu siapa yang membagikan. Di situ ramai orang," kata Kokok saat dihubungi detikcom, Kamis (12/11).
Kokok menguraikan, suasana pembagian sembako saat itu ramai didatangi warga. Saat dia tiba di lokasi, lanjutnya, bantuan masih terbungkus dalam boks dan belum dipindah ke dalam tas.
"Isinya ya sembako, nggak ada kalender. Saya sendiri juga kaget setelah terdokumentasi kok ada kalender yang terselip di tas berisi bantuan sembako. Entah siapa itu yang memberi," sebutnya.
"Namun yang terpenting, bantuan tersebut kita salurkan murni diberikan kepada warga yang terdampak bencana alam. Tidak ada niatan lain," sambungnya.
Kokok menyebutkan dia belum mengetahui siapa pihak yang menyelipkan kalender dan masker bergambar paslon Umi Kulsum-Agus Sugiyarto tersebut.
"Di situ ramai orang. Bahkan saya sendiri tidak tahu warganya yang mana yang kena bencana, saya nunggu Pak Lurah. Pembagian itu pun, saya bagikan secara simbolis kepada lima orang warga yang terdiri dari beras dan satu tas, kalau warga dapat kalender dan masker mungkin sebelumnya ada tim yang kasih," ujarnya.
"Nah, terkait siapa yang menyelipkan kalender dan masker saya sendiri tidak tahu. Intinya itu hal terpisah, dan bukan saya yang memberi kalender," sambungnya.
Kokok menambahkan, bantuan sembako tersebut anggarannya memang bersumber dari APBD Blora. "Kita kan punya anggaran dari APBD yang diperuntukkan untuk korban bencana alam," katanya.
Sementara itu, laporan ke Bawaslu disampaikan oleh warga pada Kamis (12/11).
"Kami terima laporan dari warga yang melaporkan Bupati (Djoko Nugroho) atas dugaan pelanggaran Pilkada dengan memanfaatkan dana APBD Blora untuk membagikan bantuan. Dalam laporan itu, diselipkan kalender dan masker bergambar salah satu paslon bupati-wakil bupati," kata Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyona, saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (12/11).