Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan polisi akan membantu Satpol PP dalam penurunan spanduk yang melanggar aturan dan provokatif. Dia juga memerintahkan jajaran Kapolres untuk menindak tindakan dan kelompok intoleran.
"Itu prinsip dan itu harga mati seluruh jajaran Kapolres sudah saya perintahkan, nggak ada intoleransi di wilayah Jawa Tengah," kata Luthfi dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (21/11/2020).
"Tidak ada kesempatan dan ruang kelompok intoleran khususnya di wilayah Polda Jawa," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kepada kelompok intoleran, Luthfi juga meminta anggotanya bersama TNI ikut membantu Satpol PP dalam mengatasi spanduk ilegal seperti di Solo. Meski Kapolda tidak menyebut soal spanduk bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, namun untuk diketahui, spanduk bergambar Rizieq dicopot oleh Satpol PP dengan didampingi anggota Polri dan TNI di Solo dan Semarang.
"Pencopotannya tidak hanya di daerah Solo, tetapi di seluruh Jajaran Polda Jateng, spanduk yang dicopot adalah yang menyalahi aturan, tanpa izin penempatan dan lokasi, apalagi spanduk yang bernada provokasi memecah belah rasa persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Luthfi.
Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan polisi mendampingi Satpol PP agar tugasnya berjalan aman saat mencopot spanduk ilegal di Solo pada Jumat (20/11). Salah satu yang dicopot yakni spanduk bergambar Habib Rizieq Syihab di Jalan Radjiman Pasar Kembang.
"Kami ikut mendorong Satpol PP menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Fungsinya melakukan penertiban spanduk maupun baliho yang tidak sesuai ketentuan. Polri memberikan jaminan keamanan untuk Satpol PP menjalankan tugasnya dengan baik," kata Ade.
Lokasi penertiban, lanjut Ade, ada di Kecamatan Serengan terdapat satu titik, Kecamatan Laweyan dua titik, dan Kecamatan Pasarkliwon tiga titik. Setiap titik penertiban, ditemukan dua baliho atau spanduk yang menyalahi aturan.
"Kami memonitor setiap sudut kota maupun jalan protokol. Terjadi pemasangan spanduk yang tidak sesuai aturan dan seenaknya sendiri," tuturnya.
(alg/sip)