"Dari hasil penyelidikan sementara, jadi memang sudah ada perencanaan itu baru kita periksa," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David saat dihubungi wartawan, Jumat (20/11/2020).
David mengatakan pelaku merupakan tetangga korban. Pelaku melancarkan aksinya karena mengetahui korban tinggal seorang diri di rumahnya.
"Iya karena tinggal sendirian, tetangga, kenal (korban dan pelaku)," kata dia.
Kini pelaku terancam pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Ini menjadi bukti bahwa Polres Kudus konsisten dan tidak main-main dalam perkara semacam ini," tegas dia.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menambahkan pelaku beraksi pada 7 Oktober 2020 pada sekitar pukul 05.00 WIB. Aditya mengatakan pelaku memanjat rumah korban lalu membekapnya dari belakang. Setelah itu pelaku mengancam akan membunuh dengan menodong gunting ke arah pinggang korban.
"Pada saat itu SR memerintahkan korban untuk tengkurap di atas sajadah kemudian jilbab milik korban diikatkan untuk menutup mulut korban. Sedangkan kaki dan tangan diikat dengan lakban serta tali rafia, sembari mengancam akan membunuh jika berteriak," ungkapnya.
Setelah itu, lanjutnya, pelaku memerintahkan korban untuk menunjukkan lokasi menyimpang perhiasan. Karena ketakutan korban lalu menunjukkan almari tempat menyimpan perhiasannya. Setelah berhasil membawa perhiasan beserta kotaknya pelaku langsung lari lewat belakang rumah korban.
"Pelaku berhasil menggasak harta korban total nilai Rp 30 juta," kata Aditya.
Polisi akhirnya menangkap pelaku perampokan dan penyekapan di rumah seorang guru di Kudus. Tersangka SR (41) diamankan polisi Kamis (19/11) di rumahnya Desa Karang Malang Kecamatan Gebog. (sip/ams)