Dari foto yang ditampilkan, SR tampak mengenakan baju berwarna hitam. Tampak pelaku foto tanpa mengenakan penutup wajah. Sedangkan mata pelaku ditutup garis tebal warna hitam oleh pihak kepolisian.
"Kami menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Karang Malang yang terjadi pada Rabu (7/10). Pelaku ditangkap di rumahnya Desa Karang Malang," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Dari penggeledahan tersebut kata dia berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu buah jaket, satu buah celana jeans, slayer, kaos, dan gunting.
"Beberapa perhiasan milik korban ada yang sudah digadaikan dan sebagian lagi dijual di toko emas di wilayah Kudus," ujar dia.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kudus. Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Ini menjadi bukti bahwa Polres Kudus konsisten dan tidak main-main dalam perkara semacam ini," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang bu guru SMP di Desa Karang Malang Kecamatan Gebog, Kudus dirampok pada Rabu (7/10) pagi. Korban sempat disekap oleh pelaku dengan senjata tajam. Selain itu, uang Rp 3 juta dan perhiasan senilai Rp 30 juta digondol pelaku.
Simak juga video 'Dibekuk di Kuningan, Begini Aksi Sadis Perampok Juragan Kos Blora':
(sip/sip)