Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah Jika Langgar Prokes, Ini Kata Sultan

ADVERTISEMENT

Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah Jika Langgar Prokes, Ini Kata Sultan

Pradito Rida Pertana - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 18:34 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Selasa (3/11/2020).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Selasa (3/11/2020). Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Yogyakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang memuat ketentuan kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan COVID-19. Seperti apa tanggapan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait instruksi Mendagri tersebut?

"Bagi saya tegas itu penting ya, karena itu salah satu bentuk konsistensi. Tapi juga harapan saya, tanpa diingatkan kepala daerah, masyarakat mestinya mengikuti karena jika masyarakat tertular risikonya ada di dirinya sendiri, ya kan," kata Sultan saat ditemui wartawan di Kota Yogyakarta, Kamis (19/11/2020).

Sultan berharap masyarakat harus menyadari pentingnya menjadi subjek, bukannya sebagai objek. Dengan harapan masyarakat makin sadar untuk mencegah penularan virus Corona atau COVID-19 secara bersama-sama.

Terkait sanksi pencopotan kepala daerah, Sultan menyebut harus ada proses untuk memberhentikan seorang kepala daerah. Harus ada keputusan presiden untuk mencopot kepala daerah, terlebih kepala daerah adalah pilihan masyarakat dalam pemilu.

"Tidak semudah yang diperkirakan, harus ada keputusan presiden dan itu (kepala daerah) hasil dari pemilihan umum," ucap Sultan.

Kendati demikian, Sultan menilai pencopotan bisa saja terjadi jika Mendagri mengirim surat langsung kepada presiden. Oleh karena itu, Sultan mengajak semua pihak betul-betul menerapkan protokol kesehatan.

"Belum tentu (sanksi pada instruksi Mendagri hanya basa-basi), kalau Mendagri akhirnya memperingatkan dan mengirim surat ke presiden kan bisa," kata Sultan.

Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) kepada kepala daerah untuk mengendalikan COVID-19. Kepala daerah diminta konsisten menegakkan protokol kesehatan, Tito mengingatkan ada sanksi pemberhentian jika melakukan pelanggaran.

Hal tersebut awalnya disampaikan Tito di DPR saat melakukan rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (18/11). Adapun instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

"Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan prokes. Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," kata Tito, Rabu (18/11).

Instruksi Mendagri akan dibagikan kepada seluruh daerah. Tito mengingatkan sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," ujar Tito.

(rih/ams)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT