Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo setuju dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan virus Corona atau COVID-19. Ganjar berharap dengan ancaman tersebut masing-masing kepala daerah bisa lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Setuju, setuju. Biar kepala daerah serius," kata Ganjar Pranowo kepada wartawan usai berkunjung ke kediaman Habib Luthfi bin Yahya di Kota Pekalongan, Kamis (19/11/2020).
Ganjar menyebut Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 itu bisa menjadi peringatan serius bagi para kepala daerah. Terlebih, kata Ganjar, sebagai seorang kepala daerah wajib memberi contoh bagi warganya untuk disiplin menegakkan protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Instruksi ini agar kepala daerah serius tangani pandemi COVID-19," ujarnya.
Untuk diketahui, Ganjar mengunjungi kediaman Habib Luthfi bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dan forkopimda setempat. Dalam kesempatan yang sama, Ganjar menyampaikan mereka telah membahas tentang pelaksanaan acara keagamaan di tengah pandemi Corona.
"Kami bersama Kapolda, Danrem, Wali Kota dan pejabat yang lain datang ke rumah Abah (Habib Luthfi) ingin bersilaturahmi. Kita akan bersama-sama kompak dalam menangani pandemi COVID-19 dan merajut kembali nilai-nilai kebangsaan," ujar Ganjar.
Sebelumnya diberitakan, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada 18 November 2020. Dalam instruksinya itu, Tito mendorong kepala daerah mengutamakan upaya pencegahan COVID-19 di daerah masing-masing. Pembubaran kerumunan bisa dilakukan, tetapi sebagai langkah terakhir.
"Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19 dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir," tulis diktum kedua Instruksi Mendagri.
Tito juga menginstruksikan kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan.
"Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," tulis diktum ketiga Instruksi Mendagri.
(ams/sip)