Gelagat Aneh Pembunuh Gadis Berseragam Pramuka di Hotel Semarang

Round-Up

Gelagat Aneh Pembunuh Gadis Berseragam Pramuka di Hotel Semarang

Mochamad Saifudin - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 11:39 WIB
Pelaku pembunuhan gadis ABG berseragam pramuka (memakai sebo) saat dihadirkan di Mapolres Semarang, Rabu (18/11/2020).
Dicky Ramandany, pelaku pembunuhan gadis remaja berseragam Pramuka di hotel, Kabupaten Semarang. (Foto: Akbar Hari Murti/detikcom)
Demak -

Pembunuh gadis remaja di kamar sebuah hotel di Kabupaten Semarang akhirnya ditangkap. Keluarga asuh mengungkap gelagat aneh si pelaku Dicky Ramandany (19) selama dua bulan belakangan ini.

Ayah asuh pelaku, Khalimi menceritakan sebelum diketahui melakukan pembunuhan, Dicky memang pernah berperilaku kasar. Dicky, kata Khalimi, dulu kerap mengajak putrinya keluar usai magrib. Hingga akhirnya dia mengetahui ternyata Dicky pernah menyiksa anaknya itu hingga mengalami luka memar.

"Sebelumnya, usai anak saya disiksa Dicky sudah saya marahi di Surabaya, lama. Dia hanya diam, mungkin juga merasa bersalah," tutur Khalimi saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buntut persoalan Dicky itu terus berlanjut. Hingga sering menjadi pemicu pertengkaran di keluarga Khalimi. Karena kondisi tak kunjung membaik, Khalimi akhirnya menyerahkan Dicky kepada ayah kandungnya di Surabaya. Khalimi mengatakan, ayah kandung Dicky yang juga temannya itu bisa menerima keputusan itu.

"Saya sudah komunikasi dengan ayah (kandung) Dicky melalui WhatsApp. Tanggal 8 November Dicky sudah pamit semuanya, ya baik-baik. Katanya langsung ke Surabaya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Khalimi juga menceritakan awal mulanya dia menjadi ayah asuh Dicky. Ayah kandung Dicky merupakan teman dekat yang sudah dikenalnya selama 20 tahun. Awalnya, sang ayah kandung bercerita kepada Khalimi tentang Dicky yang tak pernah pulang pada tahun 2019.

"Punya anak satu katanya pergi nggak pulang-pulang, kan resah," ujar Khalimi.

Saat mendapat cerita itu, Khalimi kemudian menyampaikan doa agar Dicky pulang. Selang sehari setelahnya, Dicky ternyata memberi kabar kepada keluarganya. Karena itu, ayah kandung Dicky kemudian meminta Khalimi mengasuh anaknya.

Sebagai teman yang sudah seperti keluarga sendiri, Khalimi menerima permintaan itu. Bahkan Dicky sempat masuk pesantren di dekat kediaman Khalimi.

"Kata ayahnya, Dicky kalau melihat wajah saya bersinar. Lalu saya usulkan mondok di dekat rumah saya, dengan harapan bisa cocok saat itu. Otomatis sebagai perantara Dicky mondok, saya yang menjadi ayah pembimbing Dicky di Demak," ujar Khalimi sambil menunjukkan surat resmi penyerahan asuh anak.

Halaman selanjutnya: Dicky akhirnya dikeluarkan dari pondok pesantren karena berkelahi...

Namun baru empat bulan mondok, Dicky dikeluarkan dari pesantren karena berkelahi dengan santri lainnya. Setelah keluar dari pondok pesantren, Dicky mengatakan tetap ingin tinggal di rumah Khalimi. Keinginan Dicky saat itu disetujui keluarga.

Dicky sempat ke Semarang untuk kerja didampingi kakak angkatnya yang kuliah di sana. Namun sejak pandemi virus Corona, keduanya pulang ke Demak. Dicky kemudian ikut membantu jualan cimol kakak angkatnya di Demak.

"Jualan cimol di deretan Kali Tuntang," ujar Khalimi.

"Anaknya kalau di rumah baik, sopan, berbahasa krama, duduk bareng, ngomong-ngomong, ikut salat berjamaah. Memang dua bulan terakhir ini sudah saya rasakan perbedaanya," tuturnya.

Dicky ditangkap atas kasus pembunuhan seorang gadis berusia 17 tahun. Polisi mengungkap hubungan antara Dicky dan korban yakni berpacaran. Kepada polisi, Dicky mengaku tega membunuh korban karena sakit hati sering dihina. Dicky mengaku dihina korban lantaran pekerjaannya sebagai penjual cimol.

Pembunuhan itu terjadi dalam kamar sebuah hotel di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Mayat korban ditemukan dalam kondisi penuh bekas kekerasan, salah satunya bekas bekapan di wajah. Selain itu, mayat korban juga masih mengenakan seragam Pramuka.

Atas perbuatannya, Dicky pun terancam hukuman mati. Ia diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto 365 ayat 3 KUHP juncto pasal 80 ayat 3 pasal 76c UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Halaman 2 dari 2
(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads