Pembunuh Gadis ABG Berseragam Pramuka di Hotel Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Gadis ABG Berseragam Pramuka di Hotel Terancam Hukuman Mati

Akbar Hari Mukti - detikNews
Rabu, 18 Nov 2020 16:58 WIB
Pelaku pembunuhan gadis ABG berseragam pramuka (memakai sebo) saat dihadirkan di Mapolres Semarang, Rabu (18/11/2020).
Pelaku pembunuhan gadis ABG berseragam Pramuka (memakai sebo) saat dihadirkan di Mapolres Semarang, Rabu (18/11/2020). Foto: Akbar Hari Murti/detikcom
Kabupaten Semarang -

Polisi meringkus Dicky Ramandany (19), pelaku pembunuhan gadis remaja berseragam Pramuka di kamar hotel, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Dicky terancam hukuman mati.

"Hukumannya bagi pelaku Dicky Ramandany yakni (ancaman hukuman) mati atau penjara seumur hidup," kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat jumpa pers di Mapolres Semarang, Ungaran Barat, Rabu (18/11/2020).

Dicky diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 365 ayat 3 KUHP juncto Pasal 80 ayat 3 Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hasil pemeriksaan polisi, pelaku sudah memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku berniat untuk menghabisi korban dan mengambil motor dan ponsel korban untuk dijual ke penadah," jelas Ari.

Ari menjelaskan, Dicky awalnya mengajak korban bertemu di hotel, Bandungan, Sabtu (14/11) pagi. Sesampainya di hotel dan melakukan check in, korban langsung dibunuh pelaku.

ADVERTISEMENT

"Pukul 08.00 WIB setelah check in, pelaku membunuh korban di kamar hotel tersebut. Pukul 09.00 pagi, ia langsung kabur membawa motor dan ponsel korban," paparnya.

Motif pelaku pembunuhan, menurut Ari, dikarenakan pelaku sakit hati terhadap ucapan korban. "Pelaku sakit hati karena sering dihina pekerjaannya sebagai penjual cimol. Juga sering memberi uang dan makanan ke pelaku karena keduanya kenal dan berhubungan dekat," jelasnya.

Ari menambahkan, antara pelaku dan korban baru saling mengenal selama dua minggu terakhir. Dicky yang merupakan warga Surabaya, Jawa Timur, itu diketahui setahun terakhir tinggal di Demak untuk bekerja.

"Pelaku sempat mondok di Demak, tetapi hanya sebentar karena terlibat permasalahan dengan rekan sepondok," ungkapnya.

Setelah menghabisi nyawa korban, motor dan ponsel korban dijual pelaku ke penadah. Sepeda motor dan ponsel masing-masing terjual Rp 2 juta dan Rp 125 ribu.

"Uang itu untuk modal pelaku melarikan diri ke rumahnya di Surabaya," jelas Ari.

Dicky Ramandany ditangkap polisi di rumahnya di Surabaya, Senin (16/11) malam. Sementara kedua penadah, ditangkap di hari yang sama di Demak. Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya sepeda motor, ponsel, buku pelajaran korban, hingga uang hasil penjualan barang-barang korban.

Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat gadis ABG berseragam Pramuka ditemukan dalam kamar hotel di Kabupaten Semarang. Gadis berusia 17 tahun itu diduga menjadi korban pembunuhan.

Sebelum ditemukan tewas pada Minggu (15/11) kemarin, korban sempat check in bersama seorang pria. Polisi mengungkap ada bekas kekerasan pada sekujur tubuhnya. Salah satunya, ada bekas bekapan di wajah korban.

(rih/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads