Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo hari ini menjalani sidang perdana kasus dangdutan saat pandemi virus Corona atau COVID-19. Wasmad menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Untuk itu mohon kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaannya," kata Wasmad saat menanggapi dakwaaan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11/2020).
Wasmad menghadiri sidang perdana ini tanpa pendampingan pengacara. Dia juga mengaku keberatan dengan keterlibatan Polri dalam kasus dangdutan saat pandemi yang menjeratnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wasmad yang disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini mempertanyakan keterlibatan polisi. Padahal, menurutnya, di UU ini bukan ranah polisi melainkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
"Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pejabat yang diberi kewenangan khusus untuk menyidik adalah PPNS. Dari awal penyidikan tidak ada PPNS," cetus Wasmad.
Wasmad juga mempersoalkan pasal yang disangkakan kepadanya. Sebab menurutnya, saat acara hajatan pesta nikah dan khitanan dengan hiburan dangdut, Kota Tegal sudah tidak menjalankan Karantina Wilayah atau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
"Seperti diketahui PSBB Kota Tegal telah berakhir pada 23 Mei lalu. Sehingga saya meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujar Wasmad.
Sidang kasus dangdutan saat pandemi Wasmad ini dipimpin hakim Toetik Ernawati yang didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.
Sebelumnya diberitakan, acara dangdutan untuk memeriahkan khitanan dan pernikahan keluarga Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo itu digelar di Lapangan Desa Tegal Selatan, Rabu (23/9) mulai pukul 09.00-15.00 WIB lalu dilanjutkan pentas dangdut pada pukul 20.00-01.00 WIB. Pentas dangdut ini banyak dihadiri warga dan sebagian penonton juga tampak tidak menggunakan masker.
Buntut acara dangdutan saat pandemi ini, Kapolsek Tegal Selatan yang kala itu dijabat Kompol Joeharno dicopot dan berurusan dengan Propam. Selain itu, Wasmad dijerat dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(ams/sip)