Dari hasil pemeriksaan, Suhadi melanjutkan, motif pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati. Perbuatan para pelaku ini bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
"Motifnya sakit hati karena saat ribut dengan pemilik kos, korban tidak membantu tersangka. Ini bisa disebut pembunuhan berencana," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pasar Weleri Kendal Terbakar |
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 1 buah helm, 1 buah kaleng cat ukuran 5kg, 1 selimut yang digunakan untuk menutup jasad korban, celana dan jaket.
Sementara itu polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP, 170 KUHP ayat 1 dan ayat 2, 365 KUHP ayat 1 dan 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini