Sadis! Terbakar Cemburu, Pria Ini Habisi Istrinya yang Sedang Hamil

Sadis! Terbakar Cemburu, Pria Ini Habisi Istrinya yang Sedang Hamil

Robby Bernardi - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 17:55 WIB
Ibu hamil dihabisi suaminya sendiri di Batang, Jawa Tengah, Kamis (12/11/2020).
Suami bunuh istrinya yang sedang hamil gegara cemburu. (Foto: Istimewa)
Batang -

Ahmad Suryo Putra Nugroho alias Abdul Kohar (29) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri yang sedang hamil lima bulan. Mayat korban bernama Siti Anisah (24) ditemukan dalam kamar mandi di rumah saudaranya.

"Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menemukan bukti-bukti jika korban dibunuh oleh suaminya," ujar Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis, kepada wartawan dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (12/11/2020).

Edwin menjelaskan pembunuhan itu terjadi di rumah saudara korban di Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Sabtu (7/11) pukul 08.00 WIB. Sebelumnya, pelaku sempat menganiaya korban hingga pingsan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian (korban yang dalam kondisi pingsan) dibawa ke kamar mandi dan kepalanya dimasukkan dalam ember berisi air hingga meninggal," kata Edwin.

"Untuk menghilangkan jejak perbuatannya, tersangka meracik cairan yang dibuat dari minuman kaleng dicampur dengan vitamin janin dan dimasukan ke mulut dan hidung korban, sehingga seperti overdosis," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Namun, hasil autopsi, dan bukti-bukti menunjukkan korban meninggal akibat dibunuh.

Pelaku yang dihadirkan dalam jumpa pers menyampaikan pengakuannya. Dia mengaku tega menghabisi istri baru dinikahinya enam bulan yang lalu karena terbakar cemburu.

"Saya selalu dibanding-bandingkan dengan mantan pacarnya yang dulu. Saya ya cemburu dan marah. Puncaknya pada saat kejadian itu," katanya.

"Saya bangunkan dia (korban) untuk salat subuh, tapi tangan saya ditampik oleh dia. Saya emosi," imbuh pelaku.

Pelaku mengaku memukul dan mencekik istrinya dengan kain. Dia juga membekap mulut dan hidung korban hingga pingsan. Setelahnya dia membunuh istrinya di dalam kamar mandi. Dia juga mengaku memasukkan vitamin dan minuman ke mulut jasad istrinya agar kematiannya dikira akibat overdosis.

Selanjutnya, simak tentang ancaman hukuman yang dihadapi pelaku dan pernyataan dari keluarga korban di halaman selanjutnya....

Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan pura-pura tak mengetahui apa yang terjadi pada istrinya.

Edwin menambahkan polisi menyita beberapa barang bukti bukti di antaranya ember, gayung, kaus hitam, baju wanita berenda warna hitam, 12 butir kapsul vitamin, celana pendek warna biru, buku kesehatan ibu dan anak, dan selembar kartu periksa kesehatan.

"Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana masing-masing pidana penjara paling lama 15 tahun," tutur Edwin.

Setelah diautopsi, jenazah korban telah dimakamkan di kampung halamannya pada Sabtu (7/11) malam. Ibu korban, Rohati, menyampaikan rasa kehilangan dan harapannya agar pelaku dihukum berat.

"Minta (pelaku) dihukum yang seberat-beratnya. Sebelumnya pada Jumat malam Anisah sempat berbincang dengan ayahnya melalui sambungan telepon dan dalam kondisinya sehat-sehat," kata Rohati.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads