Seorang pria di Kabupaten Tegal ditangkap karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh ibu korban ke polisi.
"Anak ini lama tidak ketemu bapaknya dan mendatangi ke rumah. Di sana dia tidur satu kamar, dan bapaknya merayu korban untuk melakukan hubungan badan," ujar Kapolres Tegal AKBP Iqbal Simatupang dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (11/11/2020).
Peristiwa itu terjadi pada akhir Oktober lalu. Setelah pulang dari rumah ayahnya, korban kemudian menceritakan peristiwa itu kepada sang ibu. Ibu korban akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menangkap pelaku di rumahnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepotong kaus lengan panjang, kaus dalam warna putih, bra warna ungu, celana dalam warna hitam, dan celana panjang warna krem.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," urai Iqbal.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Heru Sanusi menambahkan pelaku dan ibu korban sudah bercerai sejak lama. Setelah perceraian orang tuanya itu, korban sempat bertemu pelaku pada beberapa tahun silam. Hingga akhirnya korban mendatangi ayahnya lagi bulan lalu.
"Dia (korban) menginap di rumah (pelaku)," ungkap Heru.
Dalam kesempatan yang sama, pelaku mengakui perbuatan bejatnya tersebut. "Ya, memang saya sudah lama tidak melakukan hubungan intim," kata pelaku.