Saat Akan Mendarat, Pilot Sudah Lapor Banyak Layang-layang Dekat Bandara

Saat Akan Mendarat, Pilot Sudah Lapor Banyak Layang-layang Dekat Bandara

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Sabtu, 24 Okt 2020 12:13 WIB
Layang-layang tersangkut di bagian pesawat Citilink saat hendak mendarat di Bamdara Adisutjipto, Yogyakarta, Jumat (23/10/2020)
Layang-layang tersangkut di bagian pesawat Citilink saat hendak mendarat di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta (Foto: dok. Bandara Adisutjipto)
Sleman -

Sebuah layang-layang dilaporkan tersangkut di bagian pesawat Citilink yang hendak mendarat di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, kemarin. Sebelum mendarat pilot melaporkan banyak layang-layang mengudara di sebelah barat bandara tepatnya di seputaran flyover Janti.

"Memang pilot melihat banyak layang-layang di sana (sekitar flyover Janti) dan sudah dilaporkan ke petugas tower bahwa di final approach banyak sekali layang-layang tapi sulit dihindari karena itu lintasan pesawat," kata General Manager PT AP 1 Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama saat dihubungi wartawan, Sabtu (24/10/2020).

Hal itu pun menjadi perhatian pihak Bandara Adisutjipto. Sebab, Bandara Adisutjipto bukan hanya digunakan untuk pesawat komersial namun juga untuk pesawat latih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini jadi perhatian kita semua begitu bahayanya layang-layang apalagi (kalau) ukurannya besar. Ini sangat berbahaya apabila ini menyangkut di propeler karena propeler ini mesin penggeraknya supaya pesawat bisa terbang," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan layang-layang di sekitar bandara.

ADVERTISEMENT

"Sehingga saya mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan layang-layang di seputar bandara. Seputar bandara itu kan luas, apalagi di Adisutjipto itu ada pesawat latih yang juga propeler mesinnya dan lebih kecil dari ATR," pintanya.

Sejauh ini, pihak bandara telah melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di sekitar bandara. Pandu mengingatkan jika ditemukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

"Pihak kita sudah keliling-patroli memberitahu ke pihak desa setempat untuk ikut mengawasi kalau ada anak-anak yang menerbangkan (layang-layang). Kalau ketahuan ada sanksi sesuai UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," tegasnya.

Adapun sanksi yang dimaksud dalam UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PPKS 101) diatur dalam Pasal 421 ayat 2 akan ada ancaman hukuman penjara tiga tahun hingga denda Rp 1 miliar.

(ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads