Pasutri Ini Beli Perhiasan-Mainan Anak Puluhan Juta dari Duit Curian

Pasutri Ini Beli Perhiasan-Mainan Anak Puluhan Juta dari Duit Curian

Robby Bernardi - detikNews
Rabu, 21 Okt 2020 15:27 WIB
Pasutri Pekalongan pembobol duit Rp 20 juta di jok motor nasabah. Keduanya kini sudah diamankan di Mapolres Pekalongan.
Pasutri Pekalongan pembobol duit Rp 20 juta di jok motor. (Foto: Robby Bernardi/detikcom)
Pekalongan -

Sepasang suami istri di Kabupaten Pekalongan menghabiskan duit Rp 20 juta dalam waktu empat hari. Duit itu mereka dapatkan dari membobol jok motor seorang nasabah bank.

Pasutri tersebut yakni Kartono (34) dan Qoyimah (25) yang merupakan warga Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. Keduanya hanya bisa pasrah saat dibawa ke halaman Mapolres Pekalongan siang ini. Kartono tampak berjalan tertatih karena kakinya kena timah panas polisi.

"Saya sama istri pas benerin lewat mau beli lauk. Orang itu (korbannya) keluar dari bank dan memasukkan uang di kolong jok," kata Kartono saat ditemui di Mapolres Pekalongan, Rabu (21/10/2020).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (15/10) sekitar pukul 09.00 WIB. Kala itu keduanya sedang melintas di sebuah toko buah Desa Kutosari, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Saat itulah mereka melihat korban berinisial F (58) keluar dari bank usai mengambil uang.

"Saya tahu itu bungkusan plastik uang, karena kelihatan uangnya. Saya ikuti sampai toko buah dan saya ambil saat lengah," lanjut Kartono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kartono menyebut istrinya diberi tugas untuk mengawasi suasana saat dia sedang mengambil uang dari dalam jok motor. Kartono yang merupakan residivis kasus yang sama itu pun, tak mengalami kesulitan untuk membuka jok motor matik tersebut.

Tak butuh waktu lama, duit dalam bungkusan plastik itu pun segera berpindah tangan. Keduanya lalu kabur membawa uang yang mereka dapatkan dari jok motor korban.

ADVERTISEMENT

Kepada polisi, mereka mengaku uang Rp 20 juta itu digunakan untuk membeli perhiasan emas, seperti dua buah kalung, lima pasang anting, sebuah gelang, dan sebuah cincin. Uang hasil kejahatan itu bahkan juga mereka gunakan untuk membeli mobil mainan dan kolam mandi bola untuk anak semata wayang mereka yang masih berusia setahun. Keduanya juga membeli aneka pakaian bermerek.

"Membeli mainan itu untuk anak saya. Pakaian dan perhiasan untuk istri saya," jelasnya.

Di lokasi yang sama, Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko, mengatakan kedua tersangka diringkus di ruma mereka pada Selasa (20/10) sekitar pukul 02.00 WIB. Aris menyebut Kartono merupakan residivis kejahatan dengan modus yang sama dan terjerat kasus hukum di Magelang dan Brebes.

"Kita ungkap kasus ini berdasarkan laporan dari korban yang kehilangan uang yang di jok motor hilang. Kita melakukan penyelidikan akhirnya kita bisa menangkap tersangka," terang Aris.

Kedua tersangka juga mengakui telah mengamati korban saat mengambil uang di bank. Pasutri itu juga memperhatikan uang itu disimpan korban di dalam jok motor.

"Keduanya membuntuti korban hingga korban berhenti di toko buah. Disini ada istri tersangka yang bertugas mengawasi. Jadi sewaktu suaminya mengambil uang istrinya mengawasi," terang Aris.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP Pidana. Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan waspada. Jangan meninggalkan barang berharga maupun uang di dalam jok sepeda motor. Bila ambil uang banyak sekiranya butuh pengawalan bisa meminta ke anggota gratis," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads