Update Corona Jateng 17 Oktober: Positif Tambah 588 Jadi 29.582

Update Corona Jateng 17 Oktober: Positif Tambah 588 Jadi 29.582

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 17 Okt 2020 21:34 WIB
Petugas PPSU Bukit Duri menyelesaikan pembuatan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Senin (31/8/2020). Mural tersebut dibuat agar meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas karena masih tingginya angka kasus COVID-19. Jumlah kasus harian Corona di DKI Jakarta pada minggu 30 Agustus 2020 memecahkan rekor dan menembus lebih dari 1.100 kasus per hari.
Petugas PPSU Bukit Duri menyelesaikan pembuatan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Senin (31/8/2020). (Foto: Agung Pambudhy)
Yogyakarta -

Pemprov Jawa Tengah memperbarui data kasus virus Corona atau COVID-19 di wilayahnya hari ini. Tercatat total ada 29.582 kasus terkonfirmasi positif Corona di Jateng.

Dari data yang diunggah di website corona.jatengprov.go.id, Sabtu (17/10/2020) pukul 12.00 WIB sumber data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, total terkonfirmasi 29.582. Rinciannya 3.476 dirawat, 23.822 sembuh, dan 2.284 meninggal.

Dari data tersebut, pasien terkonfirmasi positif Corona yang dirawat bertambah 285 dari hari sebelumnya. Selanjutnya pasien sembuh bertambah 288, dan meninggal bertambah 15 dari hari sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov Jateng juga mengungkap ada 3.467 kasus suspek Corona hingga hari ini. Bila dibandingkan data kemarin, jumlah kasus suspek Corona di Jateng bertambah 63.

Di situs tersebut Pemprov Jateng kini tak lagi mencantumkan data kasus probabel COVID-19.

ADVERTISEMENT

Istilah 'suspek dan probable' tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).

Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Selanjutnya, kasus Probable yakni kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

(rih/rih)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads