Video Bupati Blora Djoko Nugroho asyik dangdutan tanpa mematuhi protokol kesehatan (prokes) viral di media sosial. Menuai kritik dan desakan pemberian sanksi, Djoko akhirnya meminta maaf atas perilakunya itu.
Kokok, sapaan Djoko, awalnya enggan disebut membuat gaduh atas aksinya berjoget dan bernyanyi tanpa memakai masker dan tak jaga jarak di acara hajatan itu.
"Gaduh kenapa? Siapa bilang saya nggak memakai masker. Tanya itu yang punya gawe (hajat)," kata Kokok, saat dihubungi detikcom, Senin (12/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kokok, lantas menceritakan kronologi kejadian itu. Bahwa saat itu, Senin (12/10) sekitar pukul 10.30 WIB, dia datang di sebuah acara pernikahan.
"Saya datang saya melihat ada beberapa masyarakat yang tidak pakai masker, ajudan saya suruh ambil masker. Ambil masker dibagikan. Terus terang saya pengin ngecek protokol kesehatan bagaimana," sebut Kokok.
Sesampainya di lokasi hajatan, lanjutnya, dia dipersilakan duduk. Saat itu acara masih sambutan. Kokok menyebut dia hadir karena diundang.
"Saat itu masih acara pokok sambutan-sambutan. Kemudian habis acara pokok, yang punya gawe pengin saya sambutan. Kaget juga, jangan saya yang sambutan. Kalau saya kan undangan saja. Kayaknya (yang punya hajatan) pengin saya beri sambutan. Kemudian saya duduk lagi pakai masker," ujarnya.
Setelah sesi acara inti berupa sambutan, pada pesta pernikahan itu diisi hiburan oleh sejumlah penyanyi. Kokok mengaku diminta untuk mendendangkan lagu.
"Akhirnya saya nyanyi. Lepas masker. Setiap saya nyanyi di undangan ya lepas masker. Habis nyanyi, ya pakai masker lagi," ujarnya.
Setelah menjadi sorotan banyak pihak, akhirnya Kokok meminta maaf.
"Saya tidak pengin membenarkan apa yang saya sampaikan, dan tidak menyalahkan. Tapi silakan yang menyimpulkan lah. Bahwa saya salah, ya saya mohon maaf," ujar Kokok kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Namun hingga saat ini belum ada sanksi yang Kokok terima terkait dangdutan tanpa prokes itu. Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta agar Bupati Blora itu memberi sanksi dirinya sendiri.
"Karena bupati, suruh sanksi diri sendiri aja. Kalau saya sudah malu," kata Ganjar kepada wartawan di kantornya, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (13/10/2020).
Ganjar Pranowo mengingatkan agar para pemimpin daerah jangan memberi contoh yang buruk.
"Jangan kasih contoh yang buruk lah, untuk seluruh pemimpin. Kita ini butuh contoh, butuh teladan, butuh narasi positif. Kalau kemudian elite tidak berikan contoh, ya rusak," ujar Ganjar.
Ganjar mengaku memang tidak berkomunikasi langsung dengan Kokok terkait video viral itu. Namun ia sudah menyentil lewat sejumlah pejabat Pemkab Blora di media sosial.
"Secara langsung, tidak, karena saya terimanya dari medsos juga, saya menyampaikan. Sebenarnya di Blora sendiri dari cara komunikasinya melalui medsos saya anggap termasuk yang bagus, cukup responsif," jelasnya.
Tonton video 'Tak Bermasker, Bupati Blora Nyanyi dan Joget di Hajatan':
Sementara itu, Ketua DPRD Blora HM Dasum juga meminta agar Kepala Satpol PP Blora menegakkan aturan kepada pimpinannya.
Dasum mengatakan, sikap Bupati seperti itu sangat mencederai dan menyakiti masyarakat. Di mana saat ini Pemkab Blora dengan tim gabungan tengah gencar melakukan operasi penegakan protokol kesehatan virus Corona hingga ke desa-desa.
"Bagi Satpol PP, tolong jika hal itu melanggar aturan harus ditegakkan. Aturan jangan diterapkan untuk rakyat saja," kata Dasum, Senin (12/10/2020).
Pekerja seni di Blora turut angkat bicara. Sekjen Aliansi Pekerja Seni dan Budaya Kabupaten Blora, Eksi Agus Wijaya, sangat menyayangkan tingkah Bupati Blora Djoko Nugroho tersebut.
"Dari video yang beredar, ini sangat ironis dan memalukan," kata Sekjen Aliansi Pekerja Seni dan Budaya Kabupaten Blora, Eksi Agus Wijaya, saat dihubungi detikcom, Senin (12/10/2020).
Menurut Eksi, di beberapa acara seperti di depan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca), Kokok selalu menyampaikan untuk membubarkan acara hajatan dan kesenian yang tidak mematuhi protokol kesehatan virus Corona atau COVID-19. Tapi saat ini, lanjutnya, Kokok justru melanggarnya sendiri.
"Bupati selalu gembar-gembor bubarkan acara yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Ini dia kok melanggar sendiri. Memalukan," sebut Eksi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi, mengatakan akan berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP Blora apakah akan memberi sanksi ke Kokok atau tidak.
"Iya, nanti kita koordinasi dengan Kepala Satpol PP, apakah hal itu dianggap salah atau tidak," kata Komang saat dihubungi detikcom, Selasa (13/10/2020).
Komang menjelaskan, di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Blora No 55 tahun 2020 yang merupakan penjabaran dari Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah diatur soal sanksi.
"Kalau memang dianggap salah, sesuai perbup itukan ada sanksi sosial dan dendanya. Menentukan salah atau tidaknya, nanti saya akan koordinasi dengan Ka Satpol PP," ujarnya.
Berdasarkan laporan detikcom, Pemkab Blora selama ini menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berdasarkan Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) No 55 tahun 2020. Sanksi bagi para pelanggar itu berupa kerja sosial hingga denda Rp 100 ribu.