Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng Ditahan Polisi Terkait Penipuan

Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng Ditahan Polisi Terkait Penipuan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 13 Okt 2020 13:02 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng Endar Susilo di Mapolda Jateng. Endar terjerat kasus penipuan dan penggelapan, Selasa (13/10/2020).
Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng Endar Susilo di Mapolda Jateng (Foto: Angling/detikcom)
Semarang -

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Jawa Tengah, Endar Susilo terjerat kasus penipuan dan penggelapan uang. Modusnya, Endar mengaku sebagai direktur utama perusahaan dan menjanjikan jabatan tertentu asal korban menyetorkan uang.

Kasubdit III Jantanras Polda Jateng AKBP Parisian Herman Gultom membenarkan kasus tersebut. Endar sudah ditahan atas dasar laporan polisi nomor LP/B/166/IV/2018/JATENG/DITKRIMUM/ tanggal 7 April 2018 dengan pelapor Andi Setyawan.

"Ditahan sejak 1 Oktober 2020," kata Gultom kepada wartawan di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (13/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gultom menerangkan kasus Endar kini sudah dilimpahkan ke Kejari Semarang. Dia menjelaskan tersangka Endar mengaku sebagai direktur utama PT Multi Usaha Karya.

Gultom menerangkan Endar menjanjikan korban keuntungan besar dan jabatan. Syaratnya korban menginvestasikan sejumlah uang.

ADVERTISEMENT

"Melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus mengaku sebagai direktur utama PT MUK dan meyakinkan pelapor untuk berinvestasi sejumlah uang dengan diberikan keuntungan besar dan pelapor akan dijadikan sebagai Direktur PT MUK," jelasnya.

Dari tangan Endar, polisi menyita kuitansi, surat saham, dan bukti setoran. Atas perbuatannya, Endar dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

"Barang bukti yang kami amankan berupa kuitansi Rp 500 juta, surat saham, bukti setor bank. Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," terangnya.

(ams/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads