Sejuta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1,16 M Diamankan di Kudus

Sejuta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1,16 M Diamankan di Kudus

Dian Utoro Aji - detikNews
Senin, 12 Okt 2020 17:35 WIB
Bea Cukap Kudus sita sejuta batang rokok ilegal, Senin (12/10/2020).
Bea Cukai Kudus menyita seuta batang rokok ilegal. Foto: Dok Bea Cukai Kudus
Kudus -

Bea Cukai Kudus mengamankan satu unit truk bersama sopirnya DS (27) yang mengangkut 1.140.000 batang rokok ilegal. Total nilai rokok ilegal itu mencapai Rp 1,16 miliar.

"Kami kembali melakukan penegakan terhadap sebuah truk yang diduga memuat Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal pada Minggu (11/10) dini hari di Jalan Lingkar Kudus-Jepara," ujar Kepala Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Gatot menjelaskan, 1.140.000 rokok ilegal yang disita berjenis sigaret kretek mesin (SKM). Menurutnya rokok ilegal yang disita nilainya mencapai Rp 1,16 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 676,38 juta," kata Gatot.

Penindakan itu kata dia bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan truk dari Jepara. Selanjutnya petugas melakukan penyisiran di jalan Kudus-Jepara dan jalan alternatif Kudus-Jepara.

ADVERTISEMENT
Bea Cukap Kudus sita sejuta batang rokok ilegal, Senin (12/10/2020).Bea Cukai Kudus menyita sejuta batang rokok ilegal yang diangkut truk Minggu (11/10) dini hari. Rokok ilegal itu nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih. Foto: Dok Bea Cukai Kudus

"Pada Minggu (11/10) dini hari pukul 01.00 WIB, tim berhasil menemukan truk menjadi target operasi sedang melaju di Jalan Kudus-Jepara. Setelah itu dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan. Petugas segera melakukan pemeriksaan awal memastikan bahwa truk tersebut memuat rokok ilegal," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, truk itu memuat rokok tanpa dilekati pita cukai. Atas kejadian itu, pelaku terindikasi melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Sehingga barang bukti dan sopir DS dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Gatot.

(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads