Resto Legian Malioboro Terbakar Diduga Dimolotov, Polisi Buru Pelaku

Resto Legian Malioboro Terbakar Diduga Dimolotov, Polisi Buru Pelaku

Pradito Rida Pertana - detikNews
Jumat, 09 Okt 2020 18:34 WIB
Suasana terkini Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, usai demo tolak Omnibus Law di depan DPRD DIY, Kamis (8/10/2020).
Kondisi restoran Legian, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, usai demo tolak Omnibus Law di depan DPRD DIY, Kamis (8/10/2020). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
Yogyakarta -

Polisi masih menyelidiki terbakarnya restoran Legian di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, saat aksi demo rusuh tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja kemarin. Saat ini polisi tengah mengecek rekaman CCTV untuk memburu pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya mengatakan, pihaknya dibantu Polda DIY tengah melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti terbakarnya restoran Legian. Saat ini tim Inafis telah melakukan identifikasi di lokasi kejadian.

"Oleh karena itu kami di-back up Polda (DIY) melakukan penyelidikan terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut. Saat ini tim iden gabung dengan iden Polda lakukan olah TKP dan besok tim Labfor Semarang turun lakukan olah TKP," kata Riko saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (9/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu pihaknya tengah melakukan pemeriksaan sejumlah rekaman CCTV yang berada di titik-titik tertentu.

"Saat ini kita pelajari CCTV yang ada dekat sana (Restoran Legian). Selain itu di gedung DPRD DIY juga ada CCTV yang akan kita perdalam lagi," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Riko mengaku masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kebakaran Restoran Legian kebakaran karena dilempar molotov. Namun, dari rekaman CCTV dia tidak memungkiri jika ada seseorang yang melempar molotov ke bangunan lantai dua Restoran Legian.

"Kemungkinan besar dari pengecekan CCTV itu ada indikasi molotov (dilempar ke restoran Legian) tapi masih kita dalami CCTV-nya," katanya.

Sementara itu, pemilik restoran Legian telah melapor ke Polda DIY hari ini. Pemilik melapor atas dugaan tindak pidana pembakaran.

"Hari ini telah resmi melakukan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pembakaran restoran Legian yang terjadi pada tanggal 8 Oktober sekitar pukul 15.00 WIB," kata kuasa hukum restoran Legian, Alofi, saat ditemui usai membuat laporan di Mapolda DIY, Jumat (9/10).

Alofi mendatangi SPKT Polda DIY sekitar pukul 15.30 WIB. Menurutnya, salah satu alat bukti adalah rekaman CCTV saat peristiwa kebakaran, Kamis (8/10) kemarin.

"Jadi dalam CCTV itu pelemparan molotov yang mengenai Resto Legian," jelasnya.

Akibat kejadian itu, kliennya menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah. Sebab, banyak perabotan seperti kursi dan meja yang terbakar.

"Kerugian yang dialami kurang lebih Rp 500 juta," ungkapnya.

Dalam laporan ini, Alofi melampirkan bukti berupa CCTV, pecahan botol, meja dan kursi yang terbakar. "Selain CCTV, bukti lain ada pecahan botol, meja dan kursi yang terbakar," jelasnya.

Dia menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Polda DIY dan meminta polisi segera menangkap pelakunya.

"Ke depannya jelas kami tim kuasa hukum ingin perkara ini segera tuntas dan jelas siapa pelakunya agar segera ditangkap dan diproses hukum. Karena sudah jelas membuat Yogyakarta sudah tidak aman dan nyaman," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads