Empat mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka kasus demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan DPRD Jawa Tengah (Jateng). Keempat mahasiswa itu ternyata baru menjalani semester pertama atau mahasiswa baru (maba) di universitasnya.
"Mereka mahasiswa Semarang. Masih mahasiswa awal," kata Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Didik Sulaiman saat ditemui di kantornya, Semarang Jumat (9/10/2020).
Satu orang mahasiswa dari universitas negeri, dan tiga lainnya dari universitas swasta. Inisial empat mahasiswa tersebut yakni MA, NA, IS, dan IG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik bakal mendalami dugaan mahasiswa baru itu diperintah seniornya. Termasuk dugaan adanya massa bayaran.
"Akan dilakukan pendalaman, ada arah ke situ atau tidak, masih kita dalami dulu. Kita masih fokus pemenuhan perbuatan pidana," jelasnya.
Keempat mahasiswa itu kini sudah ditahan. Barang bukti demo rusuh di DPRD Jateng itu yakni mobil DPRD Jateng yang pecah, kemudian lampu yang pecah, potongan besi, dan video.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 406, 212, dan 216 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.
Untuk diketahui, demo pencabutan UU Cipta Kerja di Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (7/10) berujung rusuh. Aksi demo tolak Omnibus Law itu diwarnai aksi perobohan pagar dan pelemparan. Massa yang tidak bisa ditertibkan kemudian dibubarkan dengan water cannon dan gas air mata.
Awalnya 269 orang ditangkap dan langsung dilepas 76 orang dan sisanya diperiksa di Mapolrestabes Semarang. Setelah sempat diamankan, 189 orang di antaranya dipulangkan dan masih ada empat orang mahasiswa yang diamankan karena mengarah pada pelaku perusakan.
(ams/sip)