Foto disertai narasi polisi di DPRD Yogyakarta menggunakan gas air mata kedaluwarsa beredar viral di media sosial. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan itu hoax.
Foto yang viral itu menunjukkan gambar selongsong gas air mata berwarna oranye dengan kode kedaluarsa 2019. Foto itu disertai narasi:
"USE BEFORE!!! Polisi di DPRD Yogyakarta menggunakan gas air mata yg sudah kadaluarsa!
Tetap jaga kanan kiri.
No Justice, No Peace, Fuck The Police!".
Dalam foto itu tampak sebuah selongsong warna oranye bertuliskan kode MU53-AR Tear Gas CS Powder. Lot 02/16 Use Before Sept 2019.
Salah satu penggunggah foto itu yakni akun @lohndo. Dilihat detikcom pukul 20.23 WIB, foto itu telah di-retweet sebanyak 1,5 ribu, di-quote sebanyak 169 netizen dan mendapat 3,8 ribu suka.
Saat dimintai konfirmasi Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menegaskan foto itu bohong. Pihaknya memastikan menggunakan gas air mata baru.
"Kami pastikan gas air mata yang dipakai tidak expired," kata Yuliyanto saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (8/10/2020).
Yuliyanto juga menyertakan dua foto yang digunakan gas air mata yang dipakai polisi. Satu berwarna oranye dengan tulisan MU53-AR Tear Gas CS Powder. Lot 02/20 Use Before Januari 2023, dan satu lagi berwarna kuning dengan tulisan MU53-AR A1 Tear Gas CS Smoke. Lot 01/20 Use Before Januari 2023.
"Ini yang kami pakai," terang Yuliyanto.
![]() |
Dia menerangkan pihaknya tak menggunakan gas air mata kedaluwarsa saat pengamanan demo Omnibus Law di Malioboro. Sebab gas air mata yang sudah kedaluwarsa justru tidak bisa dipakai.
"Justru kalau exspired tidak kita pakai karena tidak akan meledak. Justru kami pertanyakan yang ditunjukkan itu selongsong kapan diambil.
Bisa jadi ada kolektor selongsong gas air mata," jelasnya.