Rekonstruksi Pacar Bunuh Wanita di Kebun Tebu Magelang Dipadati Warga

Rekonstruksi Pacar Bunuh Wanita di Kebun Tebu Magelang Dipadati Warga

Eko Susanto - detikNews
Kamis, 08 Okt 2020 16:05 WIB
Suasana rekonstruksi pembunuhan di Dusun Semampir, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kamis (8/10/2020).
Suasana rekonstruksi pembunuhan di Dusun Semampir, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kamis (8/10/2020). (Foto: Eko Susanto/detikcom)
Magelang -

Polisi merekonstruksi kasus pembunuhan wanita berinisial TU (29) yang ditemukan tewas membusuk di kebun tebu Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Pelaku pembunuhan yang merupakan pacar korban, Firman Listyo Budi (23), memperagakan 30 adegan.

Rekonstruksi dilangsungkan di rumah tersangka Firman di Dusun Semampir, Desa Pasuruhan. Warga sekitar yang mengetahui adanya rekonstruksi tampak berdatangan untuk melihat secara langsung. Polisi pun melakukan penjagaan dan memasang garis polisi.

Sementara itu dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan 30 adegan. Untuk adegan pertama diawali saat korban TU warga Srumbung yang datang ke rumah tersangka dengan naik ojek online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah sempat ngobrol di ruang tamu, kemudian pelaku mandi dan korban masuk ke kamar pelaku. Lalu, ada adegan tersangka jengkel karena korban tidak membayar utang dan membuatnya emosi. Pelaku lalu membunuh korban.

Saat rekonstruksi berlangsung, terlihat wajah tersangka tanpa adanya penyesalan. Ia bahkan runtut mengingat peristiwa yang dilakukannya dari awal hingga akhir rekonstruksi.

ADVERTISEMENT

"Polres Magelang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Kecamatan Mertoyudan. Di mana dalam hal ini, kita melakukan beberapa adegan-adegan yakni kurang lebih 30 adegan. Di mana adegan tersebut akan kita sinkronkan dengan keterangan dari pelaku dan hasil dari autopsi supaya ada kesamaan persepsi antara penyidik dengan kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko usai rekonstruksi, Kamis (8/10/2020).

Suasana rekonstruksi pembunuhan di Dusun Semampir, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kamis (8/10/2020).Suasana rekonstruksi pembunuhan di Dusun Semampir, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kamis (8/10/2020). Foto: Eko Susanto/detikcom

Fakta yang terungkap dalam rekonstruksi tersebut, katanya, pelaku melakukan pembunuhan kepada korban di kamarnya. Setelah itu, pelaku mengikat dan menyeret korban menuju kebun tebu yang berada di samping belakang rumahnya.

"Jadi faktanya di sini adalah pelaku ini melakukan pembunuhan kepada korban di kamarnya, setelah korban terbunuh kemudian pelaku mengikatnya dan langsung diseret kebun samping belakang dari rumah pelaku," katanya.

Hadi mengatakan, dalam rekonstruksi ada keterangan dari tersangka dan diperagakan tersangka sebelum membunuh korban.

"Dari adegan itu, ada keterangan dari tersangka dan dipraktikkan juga oleh tersangka sebelum dibunuh, mereka berdua sempat melakukan hubungan layaknya suami istri," tuturnya.

Rekonstruksi tersebut dilakukan, kata Hadi, untuk meyakinkan penyidik dan memberikan keyakinan kepada jaksa terkait fakta-fakta dari perbuatan pelaku tersebut. Hal ini karena saat kejadian yang tahu hanya tersangka, sedangkan tidak ada saksi yang mengetahuinya.

"Ya dengan adanya rekonstruksi ini untuk meyakinkan penyidik dan memberikan keyakinan kepada jaksa bahwa fakta-fakta dari perbuatan pelaku itu ada. Karena di sini di dalam melakukan perbuatannya si pelaku atau tersangka hanya mereka berdua yang tahu saat kejadian tidak ada saksi yang melihatnya," kata Hadi.

Dalam rekonstruksi ini juga dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan penasihat hukum tersangka.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Satria Budhi, mengatakan rekonstruksi yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan dan sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

"Ya untuk rekonstruksi sudah sesuai aturan dari pihak tersangka pun tidak ada yang dipaksa sudah sesuai dengan aturan. Artinya, kami sebagai kuasa hukum tersangka melihat sudah sesuai hukum acara yang berlaku," kata Satria.

Suasana rekonstruksi pacar bunuh wanita di Magelang, Kamis (8/10/2020).Suasana rekonstruksi pacar bunuh wanita di Magelang, Kamis (8/10/2020). Foto: Eko Susanto/detikcom

Menyinggung saat kejadian tidak saksi yang mengetahui, kata Satria, pengakuan dari tersangka itu merupakan alat bukti. Untuk itu, rekonstruksi dan pengakuan tersangka sebagai alat bukti saat di persidangan nanti.

"Ya menurut pendapat kami, ada sudut pengakuan. Pengakuan itu sebagai alat bukti dalam melaksanakan upaya di pengadilan. Jadi pengakuan, termasuk rekonstruksi ini juga sebagai alat bukti nanti saat di persidangan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pembunuh wanita berinisial TU (29) yang ditemukan tewas membusuk di kebun tebu Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Pelaku pembunuhan merupakan pacar korban, Firman Listyo Budi (23).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (3/9) lalu. Kemudian mayat wanita itu baru ditemukan pada Senin (14/9) pagi.

Halaman 2 dari 2
(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads