Keluarga pelaku perusakan Al-Qur'an di Masjid Al-Huda, Desa Dalangan, Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo buka suara. Mereka menegaskan pelaku berinisial ES mengalami gangguan kejiwaan selama 25 tahun.
"Sudah sekitar 25 tahun mengalami gangguan kejiwaan. Sudah pernah dirawat di RSJD Soedjarwadi," kata adik ES, E, saat ditemui wartawan di Mapolres Sukoharjo, Rabu (7/10/2020).
E mengatakan kakaknya selama ini tinggal di rumahnya, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten. ES sebenarnya memiliki suami dan seorang anak. Namun karena mengalami gangguan kejiwaan, ES berpisah dengan anak dan suami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Punya suami dan anak di Temanggung. Tapi setelah gangguan jiwa dikembalikan ke keluarga Klaten," katanya.
Selama ini, ES disebutnya kerap berperilaku yang membuat heboh. Di antaranya pernah bugil di Jalan Raya Klaten.
"Sering juga hilang, dicari lalu ketemu," kata dia.
Selain itu E menyebut kakaknya itu sudah tiga minggu meninggalkan rumah. Dia baru mengetahui kejadian penyobekan Al-Qur'an dari kepolisian.
Kerabat ES yang lain, K, juga memohon maaf atas peristiwa yang terjadi. Dia menyampaikan keluarga besarnya muslim.
Baca juga: Sugeng Tanggap Warsa Yogyakarta! |
"Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada kepada semua pihak karena keluarga kami telah membuat keributan. Tetapi mohon dimaklumi, keluarga kami (ES) memang benar-benar mengalami gangguan kejiwaan," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, menambahkan polisi telah mengamankan beberapa bukti terkait kejadian tersebut. Barang bukti tersebut di antaranya surat keterangan kesehatan ES dari RSJD Soedjarwadi Klaten, sandal dan pakaian.
"Ada bukti bahwa pelaku pernah dirawat di RSJD Klaten. Tapi ini tetap kita periksa kembali kejiwaannya," kata Bambang.
(sip/ams)