Polisi Tetapkan 17 Orang Tersangka Keributan di Pedan Klaten

Polisi Tetapkan 17 Orang Tersangka Keributan di Pedan Klaten

Achmad Syauqi - detikNews
Selasa, 06 Okt 2020 19:09 WIB
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan. (Foto: Achmad Syauqi/detikcom)
Klaten -

Polres Klaten menetapkan 17 orang yang terlibat keributan di Kecamatan Pedan, Klaten sebagai tersangka. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda.

"Untuk sementara kami pengembangan penyidikan, kami tetapkan tersangka sebanyak 17 orang. Dari situ ada beberapa peran," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan kepada wartawan di Mapolres Klaten, Jalan Diponegoro, Selasa (6/10/2020).

Andriansyah menjelaskan dari 17 orang itu, ada yang melakukan perusakan, penganiayaan, membawa sajam, dan ada yang menghasut. Lima orang di antaranya masih di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang menghasut mengumpulkan rekan-rekannya untuk membuat keributan. Dari 17 ini yang masih di bawah umur ada lima orang dan kami masih melakukan proses hukum," terangnya.

Andriansyah mengungkapkan satu orang tersangka diketahui sebagai penghasut kejadian keributan itu yaitu berinisial A (30). Sebelum keributan, A menginformasikan di grup media sosial kelompoknya.

ADVERTISEMENT

"Tersangka A menginformasikan di grup kelompoknya terkait kegiatan akan bergerak menyerang ke Pedan. Sebelum berangkat A di lapangan menghimpun untuk membawa beberapa barang untuk persiapan" jelasnya.

Dari kejadian itu, sambung Andriansyah, ada lima korban yang sudah resmi melapor ke Polres Klaten. Laporan itu termasuk penganiayaan dan perusakan barang.

"Lima itu termasuk penganiayaan dan perusakan barang, termasuk perusakan tempat gerobak jualan. Untuk penganiayaan itu korbannya ada tiga orang," terang Andriansyah.

Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya senjata tajam celurit, parang, batu, bambu, kayu, dan sepeda motor. Para pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya UU darurat, pasal pengeroyokan, pasal penghasutan dan lainnya.

"Termasuk hand phone yang digunakan di grup untuk menghasut dan fasilitas kendaraan untuk berkumpul. Korban kebanyakan warga biasa, yang terkait dengan masalah hanya satu orang," ujar Andriansyah.

"UU darurat terkait itu membawa senjata tajam, untuk 170 KUHP penganiayaan/pengeroyokan, untuk yang menghasut pasal 160 KUHP ancaman 6 tahun. Tersangka dari pihak penyerang," papar Andriansyah.

Menurut Andriansyah, pihaknya masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Sementara soal latar belakang tersangka, belum terungkap dari kelompok mana.

"Terkait dengan ini ya gerombolan atau kelompok karena sampai saat ini belum ada tersangka yang menyebut. Semua tersangka ditahan di Polres dan yang usia anak ditangani dengan UU anak," kata Andriansyah.

Terpisah, Camat Pedan, Marjono, mengatakan kondisi di lokasi keributan saat ini sudah kondusif. Masyarakat sudah beraktivitas seperti biasa.

"Sudah kondusif sejak kemarin. Masyarakat sudah beraktivitas seperti biasa," ungkap Marjono saat dihubungi detikcom.

Sebelumnya diberitakan, keributan antar-dua kelompok terjadi di sebelah selatan Pasar Pedan, Kabupaten Klaten pada Minggu (4/10) malam. Beberapa video yang merekam kejadian itu viral di media sosial.

Netizen ramai-ramai mengecam aksi tersebut di tengah pandemi virus Corona. Dalam video yang beredar tampak massa saling kejar dengan membawa tongkat kayu. Polisi sempat mengamankan 74 orang terkait keributan tersebut.

"Yang diamankan 74, dan ini masih dalam pemeriksaan," kata Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat dihubungi detikcom, Senin (5/10).

(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads