Geng Eker Komplotan Begal Sadis di Kendal Ditangkap!

Geng Eker Komplotan Begal Sadis di Kendal Ditangkap!

Saktyo Dimas R - detikNews
Selasa, 06 Okt 2020 14:27 WIB
Geng Eker, komplotan begal sadis di Kendal ditangkap polisi, Selasa (6/10/2020).
Geng Eker, komplotan begal sadis di Kendal ditangkap polisi, Selasa (6/10/2020). Foto: Saktyo Dimas R/detikcom
Kendal -

Komplotan begal sadis yang beraksi di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal Jawa Tengah tadi malam ditangkap polisi. Polisi menyebut komplotan ini beraksi dalam kondisi mabuk.

"Sebelum beraksi, mereka ini minum-minuman keras dulu. Saat mabuk tersebut keempat pelaku berencana melakukan aksinya dengan membuat masalah terlebih dulu dengan sasaran orang yang ditemui di jalan," kata Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Gineung Pratidina saat ditemui detikcom di ruangannya, Selasa (6/10/2020).

Gineung mengungkap komplotan ini menamai dirinya Geng Eker yang artinya kelompok yang mencari masalah. Kembali soal aksinya semalam, usai kempok ini pesta minuman keras, mereka mengendarai motor ke arah Kecamatan Boja. Mereka membawa senjata tajam dan gunting yang dimodifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak langsung beraksi, kata Gineung, kelompok ini lebih mampir ke Terminal Boja untuk kembali berpesta miras.

"Pelaku kemudian menyisir jalanan di Boja saat keadaan sepi untuk melakukan aksi 'eker'. Saat melintas di Jalan Pramuka Boja mendapati ada sekelompok pemuda berjumlah enam sedang nongkrong di pinggir jalan sambil mainan telepon genggam," kata Gineung.

ADVERTISEMENT

Geng ini kemudian mendatangi kelompok pemuda tersebut dan menyerangnya. Lima orang berhasil kabur, sedangkan seorang pemuda terkena sabetan senjata tajam di bagian punggung.

"Pelaku lalu merampas HP korban sambil menyabetkan celurit ke punggung korban. Selain merampas ponsel, pelaku juga mengambil sepeda motor korban yang tertinggal," jelasnya.

Usai menerima laporan tersebut, polisi membekuk empat orang anggota Geng Eker. Polisi membeku pelaku begal ini tak lebih dalam waktu 24 jam. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Mereka ini sering melakukan aksinya dan membuat resah masyarakat Boja. Kali ini mereka bisa kami tangkap. Mereka akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads