Tolak UU Ciptaker, Buruh di Demak Gelar Doa Bersama-Siap ke Jakarta

Tolak UU Ciptaker, Buruh di Demak Gelar Doa Bersama-Siap ke Jakarta

Mochamad Saifudin - detikNews
Selasa, 06 Okt 2020 14:36 WIB
Buruh di Demak, Jawa Tengah, gelar doa bersama tolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, Selasa (6/10/2020)
Buruh di Demak, Jawa Tengah, gelar doa bersama tolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, Selasa (6/10/2020) (Foto: Istimewa/dok. Poyo Widodo)
Demak -

Buruh di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law. Ratusan buruh menggelar doa bersama agar putusan tersebut dapat diubah, di PT Bahana Buana Box, Jalan Pantura Semarang-Demak Km 16, Karangtengah, Demak.

"Kemarin kita ada rencana orasi dari kawan-kawan di depan pintu gerbang, tapi dari kepolisian tidak memberikan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dan dibenturkan dengan aturan protokol kesehatan COVID-19. Akhirnya kita bentuk di dalam perusahaan. Massa sekitar 300-an dari karyawan shift satu dan tiga," kata koordinator massa, Poyo Widodo, saat dihubungi detikcom, Selasa (6/10/2020).

Poyo menjelaskan, upaya tersebut akan dilakukan selama tiga hari sesuai perintah pimpinan pusat Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP KEP) dari tanggal 6-8 Oktober 2020. Kendati demikian, pihaknya akan melihat situasi lebih lanjut, terkait komunikasi dengan perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mulai hari ini. Nanti kita lihat komunikasi selanjutnya dengan perusahaan. Jika diperbolehkan, kita akan gelar doa bersama kembali. Soalnya tadi juga sempat dipanggil oleh perusahaan," jelas Poyo yang juga Wakil Ketua DPC Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (KEP) Demak.

Doa bersama tersebut, lanjut Poyo, bermaksud sebagai wujud perlawanan dari daerah terkait disahkannya UU Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

Pihaknya mengaku akan terus melakukan perlawanan terkait Omnibus Law yang sudah sah tersebut. Dirinya mengatakan akan ikut ke Jakarta melakukan demo besar-besaran.

"Rencana besok (7/10) kita satu bus ke Jakarta, cuma apakah diizinkan di Jakarta (terkait protokol kesehatan)," tuturnya.

Poyo menjelaskan, disahkannya Omnibus Law sangat berdampak bagi buruh. Dirinya menyebut seperti halnya pesangon dan karyawan kontrak.

"Pesangon bagi karyawan yang semula dari 32 bulan turun menjadi 25 bulan, itu pun dibagi, 19 bulan dari perusahaan dan 6 bulannya dari BPJS. Kemudian tenaga kontrak itu sangat jelas mengkhawatirkan. Masa depan kita tidak jelas. Kepastian kita dalam bekerja tidak ada. Hampir 70 persen di negeri kita pegawai kontrak," jelas Poyo yang sudah bekerja 25 tahun di perusahaan tersebut.

(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads