Bawaslu Solo meminta Satpol PP mencopot alat peraga kampanye (APK) bergambar Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) yang melanggar aturan. Data sementara, terdapat 284 APK Gibran-Teguh dan Bajo yang melanggar.
Anggota Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Solo, Muh Muttaqin, mengatakan APK yang melanggar tersebut tersebar di lima kecamatan. Rinciannya 45 buah di Laweyan, 156 buah di Serengan, 45 buah di Pasar Kliwon, 22 buah di Jebres dan 16 buah Banjarsari. Rata-rata APK berbentuk spanduk dalam berbagai ukuran.
"APK tersebut tidak sesuai desain rekomendasi KPU dan yang sudah disepakati. Maka harus ditertibkan," kata Muttaqin saat ditemui di kantor Bawaslu Solo, Senin (5/10/2020).
Selain itu, lokasi pemasangan APK juga tidak sesuai regulasi. Sejumlah APK masih dipasang di tiang listrik maupun di pohon.
"APK banyak terpasang di pohon, persimpangan jalan, tiang listrik sampai melintang jalan. Hal ini tentu saja melanggar ketentuan," kata dia.
![]() |
Menurutnya, APK tersebut sudah dipasang sejak sebelum Gibran-Teguh dan Bajo ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo. Memasuki masa kampanye, kedua paslon sudah menyepakati ketentuan APK yang baru.
"Sebelum masa kampanye memang sudah tersebar APK. Sekarang APK yang baru belum terlihat terpasang. Jadi memang APK yang melanggar ini semua adalah APK lama," kata dia.
Bawaslu pun telah menyurati Satpol PP untuk segera menertibkan.
Terpisah, Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggono, mengatakan telah menerima surat tersebut. Pihaknya akan segera menertibkan APK bersama tim gabungan.
"Betul, kami sudah menerima suratnya. Kita juga akan segera undang pihak-pihak terkait untuk penertibannya," kata Didik.