Padamnya Api Abadi Mrapen di Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berbuntut panjang. Polisi ikut turun tangan melakukan penyelidikan.
Polisi memeriksa pihak dari sebuah minimarket yang mengebor sumur tak jauh dari lokasi Api Abadi Mrapen. Pengeboran sumur itu diduga menjadi pemicu Api Abadi Mrapen padam.
"Dua orang dari pihak minimarket tersebut sudah kita panggil dan mintai keterangan," kata Kapolsek Godong Iptu Dariyanto saat dihubungi detikcom, Sabtu (3/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dariyanto menjelaskan, dari beberapa pihak yang dia panggil, salah satunya ada dari pihak pemerintah desa. Dari keterangan pemdes, aktivitas pengeboran pencarian air tersebut belum izin.
"Dari keterangan yang kita dapat. Pengeboran sumur air itu belum izin," ungkapnya.
Dariyanto mengungkapkan setidaknya sudah ada tujuh orang yang telah dimintai keterangan. Dua orang dari pihak minimarket, satu orang pemilik lahan, satu orang warga sekitar, dua orang pihak pengebor dan satu orang dari pemerintah desa.
"Ini masih kita dalami, nanti kita juga koordinasi terus dengan pihak ESDM. Apakah hal itu menjadi penyebab padamnya Api Abadi Mrapen," tuturnya.
![]() |
Diketahui, jarak antara lokasi Api Abadi Mrapen dengan titik pengeboran sumur hanya berjarak sekitar 200 meter. Pengeboran pencarian sumber air itu dilakukan pada tanggal 12 September.
Akibat dari pengeboran tersebut, air sempat menyembur setinggi sekitar 50 meter.
Pantauan detikcom, dari lokasi titik pengeboran air terdengar suara gemuruh dari dalam tanah. Air juga masih mengalir meski, lubang bekas pengeboran telah ditutup koral, batuan balok dan semen.
Sementara itu, pejabat sementara (Pjs) Bupati Grobogan Haerudin mengungkapkan, pada tahun 2010 Pemkab Grobogan pernah diingatkan oleh salah satu kontraktor PT Pertamina terkait imbauan tidak melakukan pengeboran lebih dari 30 meter di bawah tanah di dekat lokasi Api Abadi Mrapen.
"Tahun 2010 ada surat yang ditujukan ke Bupati Grobogan saat itu. Inti surat itu yakni imbau untuk tidak melakukan pengeboran di bawah 30 meter," kata Haerudin saat dihubungi detikcom.
Baca juga: Pertama Kali, Api Abadi Mrapen Padam Total |
Haerudin menjelaskan, imbau tidak melakukan aktivitas pengeboran lebih dari 30 meter itu membentang dari wilayah Grobogan kota membujur hingga Kecamatan Godong.
"Ternyata sudah ada imbauan semacam itu. Ini suratnya saya minta untuk dicari kembali. Karena itu penting," kata Haerudin yang juga Kepala Dinas Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah.