Kasus Kematian Corona di Jateng Tembus 2.000

Kasus Kematian Corona di Jateng Tembus 2.000

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 02 Okt 2020 12:35 WIB
Update COVID-19 di Jateng 2 Oktober  2020, kasus meninggal tembus 2.000
Update COVID-19 di Jateng 2 Oktober 2020. (Foto: dok. tangkapan layar coronajatengprov.go.id
Yogyakarta -

Pemprov Jawa Tengah memperbarui data kasus virus Corona atau COVID-19 di wilayahnya hari ini. Tercatat ada 22.994 kasus terkonfirmasi positif Corona di Jateng.

Dari data yang diunggah di website corona.jatengprov.go.id, Jumat (2/10/2020), pukul 12.00 WIB, dari angka tersebut 3.716 di antaranya masih dirawat, 17.276 sembuh, dan 2.002 meninggal dunia.

Bila dibandingkan dengan data kemarin, maka ada penambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif Corona di Jateng sebanyak 289. Selain itu, jumlah pasien Corona yang dirawat bertambah 98 jumlah pasien Corona yang sembuh bertambah 170, dan jumlah pasien Corona yang meninggal dunia bertambah 21 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Pemprov Jateng juga mengungkap ada 3.231 kasus suspek Corona hingga hari ini. Bila dibandingkan data kemarin, maka jumlah kasus suspek Corona di Jateng berkurang sebanyak 65 kasus.

Di situs tersebut Pemprov Jateng kini tak lagi mencantumkan data kasus probabel COVID-19.

ADVERTISEMENT

Istilah 'suspek dan probable' tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).

Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Update COVID-19 di Jateng 2 Oktober  2020, kasus meninggal tembus 2.000Update COVID-19 di Jateng 2 Oktober 2020, kasus meninggal tembus 2.000 Foto: dok. tangkapan layar coronajatengprov.go.id

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

"Kita menyebutkan kasus suspek apabila ada kriteria sebagai berikut, salah satu di antaranya, pertama, orang dengan ISPA yang akut dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala ini dia melaksanakan perjalanan atau tinggal di daerah di mana dilaporkan transmisi lokal terjadi," jelas juru bicara pemerintah terkait penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, kala itu dalam jumpa pers yang disiarkan di YouTube BNPB, Rabu (15/7).

Selanjutnya, kasus Probable yakni kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads