"Berkasnya dari kita sudah selesai, siang ini sudah kita limpahkan ke Kejati Jateng," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna lewat pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
Setelah berkas dilimpahkan, Polda Jawa Tengah menunggu berkas dinyatakan P19 untuk dilengkapi atau langsung dinyatakan lengkap (P21) untuk ke tahap berikutnya. Dia menegaskan Wasmad tidak ditahan tapi wajib lapor.
"Tersangka sementara ini tidak ditahan ya. Hanya saja yang bersangkutan wajib lapor," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Wasmad yang menggelar konser dangdut di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19 disebut melanggar Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Konser dangdut itu mengundang kerumunan dan abai protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Hajatan digelar di lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada 23 September 2020 lalu. Akibatnya Wasmad ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 1 tahun penjara. Selain itu Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno juga dicopot dari jabatannya.
Sebelumnya, Wasmad juga sudah diperiksa sebagai tersangka di Polda Jateng kemarin. Usai diperiksa selama lima jam, Wasmad menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Joko Widodo dan masyarakat.
"Karena sudah isu nasional, kami secara pribadi sekaligus sebagai sohibul hajat meminta maaf setulus-tulusnya khususnya kepada Presiden Republik Indonesia, bapak Haji Insinyur Jokowi dan TNI Polri khususnya resor Kota Tegal dan jajaran Polda Jateng yang secara respons proses secara profesional," kata Wasmad kepada wartawan di Polda Jateng, Rabu (30/9) kemarin.
"Kami sampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jateng dan Kota Tegal," sambungnya. (sip/rih)