Sebuah perhelatan musik dangdut digelar oleh Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, di tengah pandemi COVID-19. Pentas hiburan ini mengantarkan Wasmad menjadi tersangka karena melanggar UU tentang Karantina Kesehatan.
Kasus hukum yang menjerat Wasmad ini berawal dari pentas musik hiburan dangdut yang dilaksanakan pada 23 September lalu. Gelaran musik ini untuk memeriahkah acara khitanan dan pernikahan keluarga Wasmad.
Ribuan warga memadati ruang terbuka seluas lapangan bola di Kecamatan Tegal Selatan. Selama jalannya acara, tampak antara warga satu dengan lainnya berdempetan dan tidak berjarak sama sekali. Mereka tampak berdesak-desakan dan mengabaikan protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompol Joeharno yang saat itu menjabat Kapolsek Tegal Selatan mengatakan, mengatakan, awalnya Wasmad bermaksud menyelenggarakan pernikahan dan khitanan anaknya. Dia mengajukan izin ke Polsek pada 1 September lalu untuk menggelar hajatan.
"Kita ada aturan main ada jukrah (petunjuk dan arahan) Kapolda terkait dengan perizinan. Izin bisa keluar sepanjang mematuhi protokol kesehatan dan tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan masa dalam bentuk hiburan," ujar Kapolsek.
Kapolsek meneruskan, saat akan mengajukan izin, Wasmad menyampaikan hanya menggelar organ tunggal untuk mengiringi tamu undangan makan siang. "Jadi awalnya bukan menggelar konser yang megah. Namun, pada hari H ternyata ada hiburan dengan panggung besar mirip konser," tandasnya.
Sebagai penyelenggara, Wasmad Edi Susilo kini ditetapkan sebagai tersangka. Kapolresta Tegal, AKBP Rita Wulandari mengatakan, telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
15 orang saksi dimintai keterangan. Polisi juga memintai keterangan ahli pidana dan ahli kesehatan. "Setelah serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara, maka kami menetapkan saudara WES sebagai tersangka," ujar Rita Wulandari, Senin (28/9) sore.
Wasmad dikenakan pelanggaran Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 100 juta," tandas Rita.
Meski berstatus tersangka, Kapolresta Tegal menembahkan, pihaknya tidak melakukan penahanan. "Melihat ancaman hukuman paling lama 1 tahun, maka kami tidak melakukan penahanan," sambungnya.
Kapolresta Tegal meneruskan, tidak ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Selaku Sohibul hajat, Wasmad menentukan sendiri, peran dan kapasitasnya dalam gelaran musik dangdut tersebut.
Baca juga: Tidak Ada Kampanye Terbuka di Jateng! |