Status Mahasiswa Prestasi Dicabut Gegara Dugaan Pelecehan Seks, IM Gugat UII

Status Mahasiswa Prestasi Dicabut Gegara Dugaan Pelecehan Seks, IM Gugat UII

Pradito Rida Pertana - detikNews
Senin, 28 Sep 2020 15:15 WIB
Kuasa hukum IM, Abdul Hamid, di PTUN Yogyakarta, Bantul, DIY, Senin (28/9/2020).
Kuasa hukum IM, Abdul Hamid, di PTUN Yogyakarta, Bantul, DIY, Senin (28/9/2020). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
Bantul -

Ibrahim Malik (IM) melayangkan gugatan kepada Universitas Islam Indonesia (UII) karena mencabut gelar mahasiswa berprestasi tahun 2015 gegara dugaan pelecehan seksual. Terkait gugatan tersebut, UII akan mengikuti proses hukum yang bergulir.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan ini dipimpin oleh hakim ketua Rahmi Afriza. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY, ini tertutup dan hanya diikuti oleh kuasa hukum dari penggugat dan tergugat.

"Gugatan ini terkait dengan surat yang dikeluarkan oleh rektor UII kepada klien kami IM. Di mana UII mencabut status mahasiswa berprestasi se-universitas tahun 2015," kata kuasa hukum IM, Abdul Hamid, saat ditemui wartawan di PTUN Yogyakarta, Senin (28/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencabutan status IM tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) rektor UII pada 2 Mei 2020 dan diterima IM pada 21 Mei. Namun, dia menilai keluarnya SK kurang sesuai karena hanya berdasarkan isu yang beredar di medsos.

"Isu itu diinisiasi oleh UII bergerak, UII Story termasuk LBH Yogyakarta. Di mana di situ (isu di medsos) klien kami dituduh telah melakukan pelecehan seksual, dituduh sebagai predator seksual, kekerasan seksual," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Ketika menyeruaknya isu tersebut di medsos, Hamid menyebut IM tengah menyelesaikan studi S2 di Melbourne, Australia. Pihak universitas tempat IM menempuh studi di Melbourne turut mendengar isu tersebut dan melakukan investigasi.

"Dari University Melbourne sudah melakukan investigasi yang dilakukan tim independen. Tim itu dari unsur yang sudah terpercaya, sehingga investigasi itu dilakukan sesuai prosedurnya," ucapnya.

"Nah di situ tim investigasi tidak menemukan sedikit pun yang terkait dengan bahasa sex ataupun yang terkait dengan pelecehan seksual yang dituduhkan. Sehingga diputuskan bahwa tidak ada kesalahan apapun, dan pihak kepolisian dan kejaksaan di Melbourne juga sudah mengeluarkan surat bahwa klien kami tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum, pidana, perbuatan kriminal apalagi tuduhan yang sudah dituduhkan di medsos," lanjut Hamid.

Selain itu, dia menilai pencabutan status mahasiswa berprestasi IM tidak seharusnya dilakukan karena IM sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa UII. Mengingat tahun 2016 IM sudah keluar dari UII dan selama ini tidak ada laporan secara hukum dari orang yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual.

"Ini yang menjadi rancu, kenapa? karena belum ada proses hukum, belum ada laporan dan semuanya masih fiktif. LBH juga bilang jika mereka mendapatkan informasi bukan dari para korban langsung tapi hanya dari WA, lewat Facebook antar sesama," katanya.

"Jadi ini yang mendasari IM untuk mengklarifikasi nama baik yang sudah jatuh, hancur selama ini, sehingga klien kami lakukan gugatan karena yang paling pokok adalah putusan SK yang dikeluarkan oleh UII seolah-olah membenarkan tuduhan yang ada di medsos sedangkan tuduhan tersebut belum berdasar sama sekali secara hukum dan belum ada di pihak yang berwajib," imbuhnya.

Wakil Rektor 3 UII, Rohidin, di PTUN Yogyakarta, Bantul, DIY, Senin (28/9/2020).Wakil Rektor 3 UII, Rohidin, di PTUN Yogyakarta, Bantul, DIY, Senin (28/9/2020). Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom

Sementara itu, Wakil Rektor 3 UII, Rohidin mengatakan, bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan IM. Bahkan, pihaknya telah membentuk tim khusus.

"Ya kami itu kan posisinya orang yang tergugat ya. Jadi gugatan ini akan kami hadapi dan kami sudah membentuk tim advokatnya dan kita lihat sajalah prosesnya. Yang jelas kami menghadapi ini dengan serius dan sudah ada tim khusus itu terdiri dari 5 orang, diketuai oleh Nurjihad," kata Rohidin di PTUN Yogyakarta hari ini.

Soal pertimbangan pencabutan status mahasiswa berprestasi IM, Rohidin mengaku karena IM telah menyalahi etis sebagai mahasiswa berprestasi.

"Pertimbangannya lebih tepat ke pertimbangan etis, seorang yang menyandang prestasi itu kan harusnya bersih dari segala isu, dan pertimbangan lain yang diberikan oleh penyintas (dugaan pelecehan seksual IM)," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, UII menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang alumninya, Ibrahim Malik. Pihak kampus juga akan segera mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang diraih Ibrahim Malik.

"UII akan mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang diberikan kepada IM pada 2015," kata Ketua Tim Pendampingan Psikologis dan Bantuan Hukum UII Syarif Nurhidayat saat dihubungi detikcom, Sabtu (9/5).

Syarif menjelaskan pencabutan gelar mahasiswa berprestasi (mapres) itu setelah mempelajari keterangan yang diberikan oleh korban atau penyintas.

"Saat ini kami masih dalam proses administrasi (untuk mencabut gelar itu)," jelasnya.

Selain mencabut status mapres, Ibrahim Malik juga diketahui sering mengisi acara-acara seminar kampus. Namun, dengan adanya kasus ini, UII memastikan tidak akan melibatkan Ibrahim Malik dalam semua kegiatan di kampus.

"UII secara institusional tidak akan melibatkan IM dalam acara di seluruh unit di UII. Untuk itu diharapkan kepada organisasi kemahasiswaan di lingkungan UII juga melakukan hal yang sama," bebernya.

Syarif menjelaskan Ibrahim Malik berstatus sebagai alumni UII sejak 2016, sehingga tindakan yang dilakukan oleh Ibrahim Malik setelah itu tidak bisa merepresentasikan sebagai bagian dari UII. Namun, pihaknya tetap menganggap serius kasus ini dan meminta agar Ibrahim Malik bersikap kooperatif.

"Sejak 2016, IM telah berstatus sebagai alumni yang tidak dapat bertindak mewakili atau mengatasnamakan UII. Meskipun demikian, UII mendorong IM untuk dapat menunjukkan iktikad baik dengan bersikap kooperatif, melakukan klarifikasi secara jujur," pintanya.

Sebelumnya, kuasa hukum para penyintas dugaan pelecehan seksual oleh IM alumnus UII, Meila Nurul Fajriah, menyebut hingga saat ini ada 30 orang yang melapor kepadanya sebagai korban. Mereka mengaku menjadi korban alumnus UII berinisial IM.

"Kami menerima pengaduan awal dari penyintas sejak 17 April 2020. Hingga saat ini ada 30 orang yang mengaku sebagai korban IM," kata Meila, Senin (4/5).

Maila menyampaikan bahwa modus dan pola yang dilakukan oleh IM dalam melakukan dugaan kekerasan seksual bermacam-macam. Di antaranya yakni menghubungi penyintas via DM Instagram, membalas beberapa instagram story dengan nada candaan lalu menanyakan terkait urusan perkuliahan, via telepon dan panggilan video.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads