Rencana aksi demonstrasi di Solo berujung pada penangkapan sejumlah peserta unjuk rasa. Dalam penggeledahan, polisi menemukan beberapa orang membawa palu dan pisau cutter.
Massa berkumpul di barat simpang empat Tugu Wisnu Manahan sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi kemudian mengimbau massa untuk membubarkan diri.
Sekitar pukul 14.30 WIB, polisi akhirnya membubarkan massa secara paksa. Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada salah satu peserta memprovokasi untuk menyerbu polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada satu orang memprovokasi dengan mengatakan 'serbu' ke petugas. Setelah kita geledah, ternyata dia membawa palu," kata Ade Safri di Mapolresta Solo, Kamis (24/9/2020).
"Selain palu, kita temukan juga senjata tajam (cutter)," sambungnya.
Ade Safri menjelaskan bahwa aksi tersebut tidak mendapatkan izin kepolisian. Rencananya massa akan menggelar aksi di DPRD Solo. Polisi melarang adanya pengumpulan di masa pandemi COVID-19.
![]() |
"Kemarin sudah kita tolak, karena sesuai Inpres 6 tahun 2020 dan aturan lainnya, tidak diperkenankan melakukan pengumpulan massa. Tetapi mereka tetap melaksanakan. Sudah kami imbau bubar, tetapi tidak masih nekat, sehingga terpaksa kita bubarkan," kata dia.
Sekitar 40 orang peserta telah diamankan di Polresta Solo. Mereka didata dan menjalani pemeriksaan kepolisian.
Ade mengatakan ada beberapa kelompok dalam aksi tersebut. Selain mahasiswa, terdapat pula kelompok anarko.
"Ada dari beberapa kelompok. Yang sudah kita identifikasi ada dari anarko. Masih kita dalami lagi," katanya.