Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X meminta pemerintah kota/kabupaten tak segan memberi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) virus Corona atau COVID-19. Menurut Sultan, pemberian sanksi adalah kewenangan pemerintah kota/kabupaten, bukan provinsi.
Awalnya, Sultan menanggapi masih adanya kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan, salah satunya di angkringan kopi jos, Kota Yogyakarta. Sultan mengatakan bahwa kesadaran masyarakat akan menjaga kesehatan saat ini masih kurang. Sultan menilai hal itu karena pemahaman masyarakat akan konteks menjaga kesehatan berbeda-beda.
"Kita berbeda-beda pemahaman di dalam konteks untuk menjaga kesehatan didasari kesadaran pada dirinya sendiri," kata Sultan usai meninjau kesiapan shelter penanganan COVID-19 untuk orang tanpa gejala (OTG) di Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Selasa (22/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsip itu dirinya harus punya kesadaran, bahwa melaksanakan protokol kesehatan itu tidak mempersulit dirinya tapi untuk keselamatan dirinya dan orang lain," sambung Sultan.
Menurut Sultan, apabila kesadaran tersebut ditanamkan maka bukan tidak mungkin jumlah pelanggar protokol kesehatan di Yogyakarta akan menurun.
"Asal itu, pemahaman itu sama, saya kira tidak ada yang tidak pakai masker. Tapi konteks seperti itu tidak mudah, faktanya masih ada yang tidak mau pakai masker," ujarnya.
Sultan mencontohkan kerja sama Pemda DIY dengan Pemkot Yogyakarta. Kerja sama itu tertuang dengan penggunaan barcode untuk melakukan tracing kontak positif COVID-19. Kemudian, Sultan meminta aparat untuk tidak segan-segan menerapkan sanksi kepada pelanggar.
"Saya berharap, aparat, kita semua jangan segan-segan untuk ikut mendisiplinkan masyarakat. Karena pendidikan disiplin itu tidak mudah, karena orang bisa berbuat disiplin karena dirinya punya kesadaran untuk mengendalikan dirinya sendiri. Kalau orang tidak punya kesadaran mengendalikan dirinya sendiri buat disiplin ya susah," ujarnya.
Sultan juga meminta dalam memberikan sanksi dilakukan secara konsisten. Semua itu untuk mencegah menyebarnya COVID-19.
"Kota (Yogyakarta) saya kira kan menerapkan sanksi, ya sudah dilakukan sanksi secara konsisten saja, karena itu memungkinkan. Karena yang punya rakyat itu kabupaten/kota bukan provinsi, provinsi itu koordinator dengan otonomi daerah," lanjut Sultan.
"Jadi kami provinsi tidak memberikan sanksi, tapi kabupaten kota yang memberikan sanksi. Jadi terapkan aja secara konsisten dan tidak segan-segan memperingatkan karena kesadaran itu memang mahal, gitu," katanya.