Sebanyak 969 orang yang mayoritas anak muda, terjaring operasi gabungan penegakan protokol kesehatan virus Corona atau COVID-19 di Kota Semarang, Jawa Tengah. Tercatat 30 orang pelanggar yang dilakukan rapid test hasilnya reaktif.
Data dari Satpol PP Kota Semarang, operasi yang dimulai 16 September lalu hingga Minggu (20/9) pagi tadi dilakukan di sejumlah titik. Sebanyak 844 orang dari 969 pelanggar dilakukan rapid test di tempat dan 30 orang hasilnya reaktif.
"Langsung dikarantina di rumah dinas (tempat karantina yang disiapkan Pemkot Semarang)," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto kepada detikcom lewat pesan singkat, Minggu (20/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Fajar menjelaskan untuk operasi Sabtu (19/9) malam didapati 56 orang tidak bermasker di Kota Lama, kemudian di Jalan Imam Barjo dan Jalan Prof Sudaryo ada 141 orang pelanggar. Mereka diberi sanksi penyitaan KTP atau sanksi sosial seperti menyapu jalan. Sedangkan pada pagi tadi tercatat 104 pelanggar dan empat di antaranya reaktif saat di-rapid test.
"Kami langsung memberikan teguran serta sanksi sosial kepada para pelanggar, dari pihak Dinas kesehatan juga melakukan rapid test kepada para pelanggar," ujarnya.
Tonton juga 'Ciamis Razia Masker, Sejumlah Warga Hingga PNS Terjaring!':
Jumlah pelanggar, lanjut Fajar, mengalami penurunan, namun yang menjadi catatan mayoritas pelanggar sampai saat ini melakukan pelanggaran adalah anak muda.
"Untuk pelanggaran penggunaan masker sudah mengalami penurunan, tapi yang jadi keprihatinan kami 80 persen pelanggar anak-anak muda, mungkin mereka jenuh di rumah," ujarnya.
Fajar pun berharap masyarakat lebih patuh menggunakan masker atau menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19 ini.
"Kami selalu mengingatkan kepada warga yang berada di Kota Semarang terutama para kawula muda untuk menggunakan masker," imbaunya.