Setelah sempat ditunda dua kali, sidang vonis Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) akhirnya digelar pada Selasa (15/9) lalu. Raja Totok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Ratu Fanni divonis 1 tahun 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, sidang vonis diagendakan pada Jumat (11/9) namun ditunda dan akan dilaksanakan hari Senin (14/9). Namun, lagi-lagi sidang itu urung dilaksanakan dan direncanakan baru akan kembali digelar pada keesokan harinya, Selasa (15/9) pagi pukul 09.00 wib.
"Iya (sidang vonis hari ini ditunda) mohon maaf belum selesai musyawarah. Rencana besok, Selasa (15/9) jam 09.00 wib, Insya Allah," kata humas PN Purworejo Samsumar Hidayat ketika dihubungi detikcom, Senin (14/9) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sempat molor lebih dari 4 jam dari rencana awal, sidang pun akhirnya jadi dilaksanakan pada Selasa (15/9) siang. Sidang digelar secara online di tiga tempat yang berbeda dengan video conference dari masing-masing ruangan. Sidang sengaja digelar secara online berdasarkan peraturan MA untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Hakim ketua, Sutarno, memimpin sidang dari ruang sidang PN Purworejo, terdakwa Toto Santoso dan Fanni Aminadia berada di Rutan Purworejo, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama penasehat hukum terdakwa berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo.
"Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa satu Totok Santoso dan terdakwa dua Fanni Aminadia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," kata hakim ketua Sutarno saat membacakan putusan, Selasa (15/9).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Totok Santoso dengan pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa dua Fanni Aminadia dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," imbuhnya.
Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU. Untuk diketahui, dalam kasus ini Raja Toto dituntut lima tahun bui, sedangkan Ratu Fanni 3,5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa yakni Muhammad Sofyan dan JPU Masruri Abdul Aziz mengaku pikir-pikir. Untuk melakukan langkah selanjutnya, pengacara akan meminta waktu kepada pihak Rutan Purworejo untuk bisa menemui kedua kliennya itu.
"Atas putusan ini kami menyatakan pikir-pikir. Kami minta kepada pihak rutan agar memfasilitasi kami bertemu dengan klien kami untuk menentukan langkah selanjutnya," ucap Sofyan saat ditemui detikcom usai sidang.
Diketahui, Keraton Agung 'tipu-tipu' Sejagat yang terletak di Desa Pogung Jurutengah, RT 03/ RW 01, Kecamatan Bayan berdiri di sebuah kebun seluas kurang-lebih 1 hektare dan mempunyai kelengkapan bak keraton pada umumnya. Ada benteng pertahanan dengan bahan hebel atau bata ringan setinggi sekitar 1,5 meter mengelilingi kompleks keraton.
Di sisi sebelah utara terdapat sendang atau pemandian seluas 15 meter persegi, sedangkan di sisi tenggara pelataran ada batu prasasti berdiameter 3 meter. Sementara itu, di pelataran terdapat rangka bangunan yang diperkirakan akan dijadikan pendapa.
Bangunan utama keraton yang berbentuk aula didirikan di sisi selatan kompleks. Di bangunan berukuran 5x10 meter itulah sang raja Toto dan Ratu Fanni membangun singgasana. Pasangan yang mengaku suami istri itu kemudian mendeklarasikan keberadaan keraton itu pada Jumat (10/1).
Kemunculan kerajaan baru itu membuat geger warga sekitar bahkan viral di media sosial. Bahkan, setiap hari ribuan warga dari Purworejo dan luar kota mendatangi bangunan keraton itu untuk melihat secara langsung.
Namun, keberadaan kerajaan tersebut akhirnya justru meresahkan warga karena aktifitas di dalamnya dianggap menyimpang hingga akhirnya polisi dan Pemkab menutup bangunan kerajaan tersebut. Akhirnya kerajaan yang didirikan Toto itu pun runtuh seketika.