Kontroversi Pemobil Sendirian Tak Bermasker Disanksi Bebersih Kali

Populer di Jateng Pekan Ini

Kontroversi Pemobil Sendirian Tak Bermasker Disanksi Bebersih Kali

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Sabtu, 19 Sep 2020 11:44 WIB
Razia masker di Solo, Rabu (16/9/2020).
Pemobil tak bermasker yang dihukum bersih-bersih sungai di Solo (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Solo -

Pemkot Solo sudah sepekan melaksanakan penegakan hukum terkait kedisiplinan mengenakan masker. Belakangan muncul kontroversi dalam penegakan disiplin penggunaan masker untuk pengemudi yang sendirian di mobil pribadi.

Para pengguna mobil merasa sudah aman di dalam mobil. Mereka kebanyakan juga tidak tahu jika masker wajib dipakai meskipun di dalam mobil.

Seperti pada operasi masker pada Rabu (16/9) siang di kawasan Stasiun Balapan Solo, sejumlah pengemudi mobil turut terjaring. Salah satunya seorang wanita muda yang sebenarnya mengenakan masker tetapi tak menutup hidung dan mulut secara sempurna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibatnya, wanita tersebut dan para pelanggar lainnya harus turun ke Kali Pepe kawasan Kestalan, Banjarsari, Solo. Mereka harus membersihkan sungai yang airnya berwarna hitam.

Terlihat wanita tersebut mengenakan sepatu bot dan melindungi telapak tangannya dengan sarung tangan beberapa lapis. Sempat terjun ke sungai, wanita tersebut kemudian langsung naik karena tak mau membersihkan sungai.

ADVERTISEMENT

"Saya pilih didenda saja tidak apa-apa," kata wanita tersebut.

Petugas kemudian menjelaskan kepadanya bahwa sanksi bagi pelanggar hanya satu, yaitu membersihkan sungai. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera.

"Tidak ada sanksi lain, karena ini tujuannya untuk memberikan efek jera," kata Iptu Ragil, salah satu petugas dalam operasi yustisi.

Wanita tersebut akhirnya bersedia membersihkan sungai. Sekitar 15 menit para pelanggar kemudian naik dari sungai dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Jadi kontroversi

Menanggapi kontroversi itu, Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengatakan aturan tersebut berdasarkan Inpres No 6 Tahun 2020. Aturan diturunkan dalam Perwali No 24 Tahun 2020.

"Aturannya jelas, dalam Inpres tertulis aturan diberlakukan bagi masyarakat yang keluar rumah. Jadi tidak peduli naik motor, mobil, jalan kaki, atau apapun," kata Arif saat dihubungi detikcom, Kamis (17/9).

Menurutnya, aturan tersebut dibuat tidak pandang bulu. Aturan wajib ditaati siapapun pengguna jalan. "Memang aturan dibuat bagi semuanya. Kuncinya cuma 'warga yang keluar rumah', simpel saja," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Satgas COVID-19 Solo, Ahyani, mengatakan akan terus menerapkan aturan tersebut. Pihaknya menerapkan prinsip setara di mata hukum.

"Aturan kan harus sama. Kalau dibuat pemobil boleh tidak pakai masker, nanti pemotornya yang protes. Jadi adilnya ya seperti itu," kata Ahyani.

Pria yang menjabat Sekda Solo itu juga mengajak masyarakat saling menjaga toleransi. Aturan tersebut, kata Ahyani, dibuat untuk kebaikan bersama.

"Menurut saya, kita sama-sama toleransi saja. Semua harus pakai masker saat keluar rumah. Ini kan demi kebaikan bersama, agar menghentikan penularan COVID-19," tutupnya.

Halaman 2 dari 2
(bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads