Sanksi bagi pemobil yang tidak tertib bermasker menjadi polemik di kalangan masyarakat. Kasus teranyar dialami wanita muda yang diminta membersihkan Kali Pepe, Solo, kemarin. Apa kata Pemkot Solo yang turut menjaring pemobil dalam operasi yustisi penggunaan masker?
Seperti diketahui, sejak hari pertama melakukan operasi yustisi di Solo pada Jumat (11/9) lalu, sejumlah pengemudi atau penumpang mobil ikut terjaring razia.
Petugas bukan hanya menangkap pemobil tidak bermasker. Pemobil bermasker tapi tak menutupi hidup dan mulut secara sempurna pun ikut disanksi membersihkan sungai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengatakan aturan tersebut berdasarkan Inpres nomor 6 tahun 2020. Aturan diturunkan dalam Perwali nomor 24 tahun 2020.
"Aturannya jelas, dalam Inpres tertulis aturan diberlakukan bagi masyarakat yang keluar rumah. Jadi tidak peduli naik motor, mobil, jalan kaki, atau apapun," kata Arif saat dihubungi detikcom, Kamis (17/9/2020).
Menurutnya, aturan tersebut dibuat tidak pandang bulu. Aturan wajib ditaati siapapun pengguna jalan.
"Memang aturan dibuat bagi semuanya. Kuncinya cuma 'warga yang keluar rumah', simpel saja," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Satgas COVID-19 Solo, Ahyani, mengatakan akan terus menerapkan aturan tersebut. Pihaknya menerapkan prinsip setara di mata hukum.
"Aturan kan harus sama. Kalau dibuat pemobil boleh tidak pakai masker, nanti pemotornya yang protes. Jadi adilnya ya seperti itu," kata Ahyani.
Pria yang menjabat Sekda Solo itu juga mengajak masyarakat saling menjaga toleransi. Aturan tersebut, kata Ahyani, dibuat untuk kebaikan bersama.
"Menurut saya, kita sama-sama toleransi saja. Semua harus pakai masker saat keluar rumah. Ini kan demi kebaikan bersama, agar menghentikan penularan COVID-19," tutupnya.