Lima komisioner Bawaslu Sragen dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal dugaan pelanggaran etik. Pelaporan ini terkait terpilihnya Setyo Murniati sebagai anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanon.
Setyo disebut menjadi pengurus PKB periode 2013-2018, dan 2018-2023, serta pernah menjadi caleg DPRD Sragen pada 2014. Kelima komisioner sebagai teradu yakni Dwi Budhi Prasetya, Edy Suprapto, Widodo, Raras Mulatsih DK, Khoirul Huda.
"Hari ini kita sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penjelasan dari pihak terkait. DKPP dan pimpinan majelis memutuskan untuk melakukan sidang kedua," kata Ketua Majelis Sidang, Alfitra Salamm di KPU Solo, Jumat (18/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada agenda sidang hari ini, pihak teradu menunjukkan bukti Panwascam Tanon itu sudah dicoret dari kepengurusan partai dalam waktu lebih dari lima tahun. Untuk mengecek kebenaran bukti tersebut, DKPP akan memanggil PKB hingga KPU RI.
"Kami ingin putusan yang seadil-adilnya. Sidang kedua nanti akan mendengarkan pihak-pihak, mulai dari KPU RI, KPU Sragen dan partai," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi mengatakan seleksi Setyo Murniati dalam prosesnya tidak mengalami masalah. Baru setelah terpilih, muncul laporan dari masyarakat.
Menurutnya Setyo sudah memenuhi syarat terkait bebas dari parpol minimal lima tahun. Dia menyebut Setyo sudah mengundurkan diri dari parpol pada 12 Juli 2014.
"Dari surat itu, kami rapat dan menghitung bahwa proses pendaftaran itu sudah melebihi 5 tahun. Menurut regulasi kan tidak boleh aktif 5 tahun terakhir di partai politik. Berdasarkan itu kami putuskan untuk tetap melantik yang bersangkutan sebagai Panwascam tahun 2020," tutupnya.
(ams/rih)